View Full Version
Rabu, 01 Feb 2012

RUU Ormas: Inilah Larangan dan Sanksi Ormas yang Dinilai Melanggar

JAKARTA (Voa-Islam) – Pemerintah atau Pemda hanya dapat melakukan pembubaran Ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa poin RUU Ormas yang mengatur tentang Larangan dan Sanksi terhadap Ormas yang dianggap melanggar.

Dalam Bab XVII tentang Larangan. Pada Pasal 50 (1) Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan bendera atau lambang negara RI, lambang lembaga negara, dan lambing pemerintah. Termasuk nama, bendera, lambang negara lain atau badan internasional. Ormas juga dilarang menggunakan nama, bendera, symbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

Pada poin kedua, ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan, dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, dilarang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan. Ormas dilarang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.

Selanjutnya pada poin ketiga, ormas dilarang menerima atau memberikan sumbangan pihak asing dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ormas dilarang mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik atau kampanye jabatan politik atau menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Pada point keempat, ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sanksi Ormas

Ada tiga pasal (Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53) dalam RUU Ormas yang mengatur soal sanksi terha, dap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran perundang-undangan.

Dalam Pasal 51 RUU tentang Ormas, Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda) menjatuhkan sanksi administrative kepada ormas yang melakukan pelanggaran ketentuan berupa tertulis. Bila teguran tertulis tidak dindahkan, Pemerintah atau Pemda bisa menjatuhkan pemberhentian pemberdayaan atau denda.

Pasal 52 menjelaskan, jika teguran tertulis tidak indahkan, Pemerintah atau Pemda sesuai lingkup tugas dab taggungjawabnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara, paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal Pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara, Pemerintah mengajukan permohonan pembekuan sementara ormas kepada MA paling lama 30 hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan…

Pasal 53 menjelaskan, Pemerintah atau Pemda hanya dapat melakukan pembubaran Ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Desastian)

 


latestnews

View Full Version