View Full Version
Rabu, 01 Feb 2012

Bukti Sepeda Motor 'Digelapkan' Densus, Vonis Aktivis Jihad Cirebon Ditunda

TANGERANG (voa-islam.com) – Gara-gara barang bukti sepeda motor yang disita Densus tak pernah dihadirkan selama persidangan, Majelis Hakim terpaksa mendunda vonis terhadap tiga aktivis kelompok Jihad Cirebon. Jangan sampai negara disebut mencuri barang orang lain!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang terdiri dari Tamrin Tarigan, Syamsul Bahri, dan Pudji Tri Raadi, menunda vonis terhadap tiga aktivis terdakwa aktivis kelompok Jihad Cirebon. Mereka adalah Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Arief Budiman bin Akmaludin Sastra, dan Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam.

Hal tersebut diputuskan majelis hakim setelah terdakwa memberikan surat permohonan pengadaan barang bukti dalam sidang tersebut.

Sesaat  sebelum persidangan, kuasa hukum terdakwa mengatakan Mardiansyah memberikan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan pengadaan alat bukti dirinya, yaitu sebuah motor Honda Legenda dalam persidangan tersebut. Terdakwa menanyakan sepeda motor, entah terselip di mana.

Terdakwa Achmad Basuki, juga menyatakan sepeda motor miliknya masih disita anggota Densus 88 yang bernama Ajun Komisaris Surato tanpa disertai BAP (berita acara pemeriksaan).

...Ya sudah, minta pada Densus untuk mengembalikan motor itu biar cepat selesai. Jangan gara-gara ini, ada pemberitaan kalau polisi dituduh gelapkan sepeda motor...

Menurut Achmad Basuki, saat ia ditangkap oleh AKP Surato, sepeda motornya, Yamaha Mio juga disita sebagai barang bukti. Tapi, barang bukti sepeda motor itu tidak di-BAP. Namun hingga kini, sepeda motor itu tidak juga dikembalikan. Padahal dia akan menghadapi vonis.

Majelis Hakim pun terpaksa memenuhi permohonan tersebut, dan mendunda sidang vonis tanggal 8 Februari 2012 yang akan datang. “Waduh jangan sampai negara disebut mencuri barang orang lain. Karena yang melakukan adalah pribadi yang mewakili institusi. Menyita barang tapi tidak di-BAP, tapi tidak pula dikembalikan,” kata Hakim Ketua Syamsul Bachri Harahap, Rabu (1/2/2012). 
“Ya sudah panggil saja AKP Surato. Minta pada Densus untuk mengembalikan motor itu, biar cepat selesai. Jangan gara-gara ini, ada pemberitaan kalau polisi dituduh gelapkan sepeda motor,” tandasnya.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya  sudah menerima vonis. Musola divonis delapan tahun penjara, sedangkan Andri Siswanto lima tahun. Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Akhyar dari Tim Pembela Muslim Sulawesi menyatakan menerima. “Biar cepat selesai,” kata Akhyar di luar sidang. Adapun jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. [taz, wid/tmp, kps]


latestnews

View Full Version