View Full Version
Jum'at, 10 Feb 2012

15 JPU Akan Gunakan UU Terorisme Jerat Umar Patek dengan Ancaman Mati

JAKARTA (voa-islam.com) – Sebanyak 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menangani kasus Abu Syekh alias Umar Patek. Kelima belas jaksa tersebut merupakan anggota satuan tugas antiteror yang dibentuk Kejaksaan Agung.

"Secara resmi kejaksaan Agung telah menunjuk, 15 orang jaksa yang akan menangani perkara tersangka Umar Patek. Dan sebagai ketua timnya, Jaksa Widodo Supriyadi telah ditunjuk untuk memimpin 14 orang jaksa lainnya," ujar Koordinator Satgas Anti Teroris Kejaksaan Agung, Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (9/2/2012) kemarin.

Bambang memperkirakan persidangan Umar Patek akan memakan waktu selama enam bulan. Namun, kata Bambang, semua itu tergantung situasi di persidangan.

Ia melanjutkan pihaknya akan memanggil saksi yang berjumlah puluhan orang untuk dimintai keterangan. Selain dari dalam negeri, saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa itu juga didatangkan dari luar negeri.

"Kami juga akan mendatangkan lima orang saksi korban yang berasal dari luar negeri. Untuk nama dan asal negaranya, kami masih merahasiakannya," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menjerat Umar Patek dengan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad ketika ditemui di Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Sidang Umar Patek yang akan digelar Senin pekan depan (13/2/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan sidang pertama yang digelar pasca penangkapan Umar Patek di Paskistan tahun lalu.

"UU Terorisme dapat dikenakan karena ada rangkaian fakta yang dilakukan oleh Umar Patek dalam unsur pasal pada UU tersebut," ujar Noor.

Noor mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan fakta perbuatan atas tindakan Umar Patek. Fakta perbuatan itu menurutnya akan dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu menyanggah pernyataan Kapuspenkum, Akhyar pengacara Umar Patek mengatakan Umar Patek sebenarnya tidak dapat didakwa dengan UU Nomor 15/2003, karena tuduhan terkait rencana peledakan bom Bali I terjadi sebelum ada UU Nomor 15/2003.

Akan tetapi, penyidik kepolisian dan JPU mengenakan UU Nomor 15/2003, karena menuduh Umar Patek terlibat dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh.

Umar Patek yang memiliki nama samaran antara lain; Hisyam bin Alizen alias Umkar alias Abu Syekh alias Mike alias Arsalan alias Abdul Karim alias Umar kecil alias umar Syeh alias Zacky alias Anis Alawi Jafar, akan didakwa dengan pasal berlapis.

Atas tuduhan menguasai empat senjata api ilegal, Patek akan dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas tuduhan menyembunyikan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh, Umar dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas keterlibatannya dalam Bom di Malam Natal pada 2000 yang menewaskan belasan orang dan Bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang, Umar dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana.

Atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api, Patek juga dikenakan Undang-undang Darurat 1951.

Atas tuduhan menggunakan paspor palsu, Umar dikenakan Pasal 266 KUHP. Dan atas tuduhan memberikan identitas diri palsu, ia juga dikenakan Pasal 55 UU tentang Imigrasi. Atas berbagai tuduhan tersebut, Umar Patek terancam hukuman mati. (trb, mtr, inl dbs/Widad)


latestnews

View Full Version