View Full Version
Sabtu, 11 Feb 2012

Setelah Belasan Tahun Dibiarkan, Tiga Gereja Ilegal Disegel Pemkot Bekasi

BEKASI (voa-islam.com) – Setelah belasan tahun membiarkan jemaat Kristen melakukan berbagai aktivitas gerejani, akhirnya Pemkot Bekasi menyegel tiga gereja di RT 03/RW 24 Mangseng Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara.

Gereja Pantekosta, Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) dan Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) tersebut disegel berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006, Perda Nomor 6 Tahun 2011 dan Perwal Nomor 16 tahun 2006.

Penyegelan itu dilakukan setelah Pemkot melayangkan Surat Teguran sebanyak tiga kali. Surat teguran pertama tanggal 6 Januari 2012, teguran kedua 18 Januari 2012, dan teguran ketiga tanggal 30 Januari 2012. Teguran dilayangkan kepada pihak karena mereka dinilai melanggar ketentuan tentang penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bangunan yang perizinan dan peruntukannya untuk rumah tersebut dialihfungsikan menjadi gereja tanpa merubah perizinan.

Seharusnya, berdasarkan Surat Peringatan Ketiga, penyegelan harus dilakukan pada hari Senin (6/2/2012). Karena dalam Surat Teguran terakhir tertanggal 30 Januari 2012 disebutkan, Pemkot Bekasi mengultimatum tiga gereja ilegal di Kaliabang Bekasi harus menghentikan penyalahgunaan rumah tinggal sebagai gereja, selambat-lambatnya 7 hari setelah dilayangkannya surat terakhir. Berdasarkan Surat Teguran terakhir itu, maka tiga gereja ilegal wajib disegel pada Senin (6/2/2012).

Namun Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi masih memberi kesempatan kepada pihak gereja untuk melakukan verifikasi ulang jumlah jemaat di lingkungan sekitar. Setelah diverifikasi ulang, ternyata seluruh warga Muslim RW 24 tidak ada yang memberikan persetujuan terhadap pendirian gereja tersebut.

Maka dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemkot melakukan penyegelan pada Sabtu pagi (11/2/2012). Sesuai ketentuan dan prosedur, setelah disegel pihak gereja dipersilahkan mengurus perizinan rumah ibadah bila merubah fungsi dan guna bangunan menjadi gereja.

Usai penyegelan, Pendeta HKBP Hotman Sitorus menyatakan sangat kecewa. Menurutnya, penyegelan itu sangat tidak masuk akal karena HKBP sudah berdiri sembilan tahun sejak 2002, namun baru sekarang dipermasalahkan. Namun ia belum menentukan langkah lanjutan untuk menanggapi penyegelan itu. “Kami belum memikirkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya kepada voa-islam.com.

Sementara itu, Pendeta Pantekosta Hotman Sinaga mengaku, Gereja Pantekosta sudah dirintis sejak tahun 1997 itu memang belum mengantongi izin gereja. “Memang secara hukum mereka sebagai aparat pemerintah kalau mau mengoreksi izin bangunan ya kita menerima, karena itu tugas mereka. Kita akui, kita membangun bangunan ini izinnya bukan gereja, tapi dari awalnya memang dibangun untuk rumah ibadah,” ujarnya kepada voa-islam.com.

Dengan adanya penyegelan ini, maka tabligh akbar bertajuk “Umat Islam Bekasi Perang Melawan Gereja Ilegal: Patuhi Aturan, Tegakkan Syari’at!” yang direncanakan besok pagi, Ahad (12/2/2012), dibatalkan panitia. [A Mumtaz]


latestnews

View Full Version