Hal itu diungkapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath, tanpa menyebutkan nama oknum pejabat yang dimaksud. Menurutnya, kepentingan politik para pejabat itu akan terganggu dengan keberadaan FPI yang terkenal vokal memerangi kezaliman dan membela kaum tertindas. Agenda politik yang dimaksud adalah berkenaan dengan sengketa tanah di Kabupaten Seruyan.
“FUI mengutuk para pejabat Pemprov Kalimantan yang berada di balik aksi anarkis gerombolan tersebut yang memiliki agenda politik tertentu berkaitan dengan kezaliman terhadap rakyat dalam sengketa tanah, khususnya di Kabupaten Seruyan,” ujar Khaththath dalam rilisnya kepada voa-islam.com, Selasa (14/2/2012).
Penolakan terhadap keberadaan FPI di Kalteng karena dianggap identik dengan kekerasan dan anarkisme, menurut Khaththath, adalah tuduhan yang mengada-ada dan melanggar hukum. “FPI sebagai anggota FUI adalah ormas Islam yang sah yang dilindungi undang-undang dan berhak beroperasi di seluruh wilayah NKRI. Karenanya, melarang FPI berarti melanggar undang-undang,” tegasnya. “Alasan bahwa FPI identik dengan anarkis oleh gerombolan anarkis tersebut adalah tidak sah dan batal dengan kelakuan mereka sendiri,” tandasnya.
Karenanya, FUI menyerukan kepada seluruh umat Islam agar mendukung dakwah nahi munkar FPI di Kalimantan Tengah.
“Kami meminta semua pimpinan ormas dan lembaga Islam serta semua komponen umat Islam untuk memberikan simpati dan dukungan kepada FPI agar tetap melanjutkan dakwah dan amar makruf nahi munkar di seluruh wilayah NKRI, termasuk Kalimantan Tengah,” imbaunya. [MA. Gani] [MA. Gani]