View Full Version
Rabu, 22 Feb 2012

Soal Anak Hasil Perzinahan, Putusan MK Bertentangan dengan Syari'at

JAKARTA (voa-islam.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.

"Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jum'at (17/2/2012).

Menurut Mahkamah, bahwa Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut yang berbunyi "Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki selama dapat dibuktikan bahwa keduanya ada hubungan biologis.

"Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” jelas Mahfud.

Sementara itu Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof. Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian UU No 1/1974 tentang Perkawinan oleh Machica Mochtar.

MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tak hanya berhubungan secara perdata dengan ibunya, tapi juga laki-laki yang terbukti sebagai ayahnya.

Istibsyaroh memahami bahwa putusan itu untuk mencegah laki-laki mudah berselingkuh dengan perempuan lain. Tapi dia khawatir ketika anak di luar nikah dinyatakan memiliki hak yang sama dengan anak sah, itu mendorong perempuan menganggap enteng pernikahan.

’’Perempuan akan meremehkan pernikahan karena anak di luar nikah pun memiliki hak sama. Ini seperti mendorong orang melakukan pergaulan bebas di luar nikah,’’ kata Istibsjaroh.

Mestinya, lanjut dia, putusan MK mengacu kepada ajaran Islam. Dalam Islam, pernikahan dianggap sah jika ada kedua mempelai, saksi dan yang menikahkan. Tidak peduli itu pernikahan siri atau dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

’’Anak hasil nikah siri atau non-siri memiliki hak sama atas nafkah dan waris dari bapaknya. Kecuali anak hasil luar nikah, dia tidak memiliki hak apa-apa atas bapaknya,’’ jelas Istibsjaroh.

Itu berbeda dengan aturan dalam pasal 43 ayat 1 UU No 1/1974 yang dibatalkan MK. Berdasarkan pasal ini, anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tidak dengan bapaknya. ’’Akan lebih baik jika MK membatalkan aturan dalam undang-undang ini dan menggantinya sesuai ajaran Islam.

Bahwa anak hasil nikah siri memiliki hubungan perdata juga dengan bapaknya, kecuali anak di luar nikah. Jadi putusan MK tidak terkesan melegalkan zina,’’ jelas senator asal Jawa Timur ini.

Dia mengakui, UU No 1/1974 tentang Perkawinan ini harus sudah direvisi, karena banyak yang tidak relevan dengan kondisi sekarang. ”Usia undang-undang itu sudah lebih dari 30 tahun, banyak hal yang tidak relevan lagi. Mestinya sudah direvisi,” katanya. [widad/jpnn]


latestnews

View Full Version