JAKARTA (voa-islam.com) - Tak berselang berapa lama dari rilis pemerintah AS yang memasukkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dalam daftar teroris, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Persis seperti prediksi ustadz Abu bahwa intervensi itu untuk memberatkan putusan kasasinya, MA pada hari Senin (27/2/2012) menolak kasasi ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan , Kamis (16/6/2011) lalu dengan vonis 15 tahun penjara.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Oktober 2011 dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 15 tahun penjara," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara,Jakarta.
Menurut Ridwan, putusan tersebut dikeluarkan Senin (27/2/2012), dengan Ketua Majelis Djoko Sarwoko, anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro.
Menanggapi putusan 15 Direktur JAT Media Center (JMC) ustadz Son Hadi menyampaikan bahwa intervensi A.S begitu nyata dalam putusan MA tersebut.
“Wa makaru wa makarallah wallahu khairul makirin (Mereka -orang-orang kafir- itu membuat makar, dan Allah membalas makar mereka. Dan Allah sebaik-baik pembuat makar), telah nyata intervensi Amerika terhadap proses sidang kasasi,” ungkapnya singkat sambil mengutip Surat Ali Imran ayat 54.
Sementara itu Ahmad Michdan dari TPM juga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum lainnya yaitu PK, sebab ustadz Abu Bakar Ba’asyir sudah sejak awal menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak rela diputuskan bersalah dan dihukum dipenjara meski satu detik pun. [ahmed widad]