View Full Version
Selasa, 28 Feb 2012

Tolak Kasasi Ustadz Abu, Keberanian Hakim Bersikap Adil Dipertanyakan

JAKARTA (voa-islam.com) - Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan dengan vonis 15 tahun penjara pada Senin (27/2/2012).

Namun TPM yang selama ini menjadi penasehat hukum ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengaku belum menerima turunan putusan Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan Ahmad Michdan salah satu pengacara yang menangani kasus ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Michdan mempertanyakan atas pertimbangan apa MA menolak kasasi ustadz Abu Bakar Ba’asyir. “Putusan itu masih kita tunggu, atas pertimbangan apa menolak kasasi ustadz Abu dan menjatuhi hukuman 15 tahun? Kita belum terima turunan putusan jadi kita belum bisa mengomentari terhadap putusan itu,” jelasnya kepada voa-islam.com, Senin (27/2/2012).

Namun demikian kata Michdan, tim penasehat hukum ustadz Abu Bakar Ba’asyir sudah punya ancang-ancang sejak jauh-jauh hari sebelumnya. Mereka bersepakat menilai bahwa kasus ustadz Abu ini rekayasa dan akan menempuh perlawanan melalui jalur hukum selanjutnya yaitu PK (Peninjauan Kembali).

“Andai kata ustadz Abu diputus (vonis) sama dengan putusan pengandilan tinggi kita tetap ajukan PK, jangankan putusan yang sama, lebih rendah dari pengadilan tinggi 9 tahun itu kita tetap  ajukan PK,” jelas Michdan.

Menurut Michdan kasus-kasus terorisme di Indonesia sangat mendapat perhatian musuh-musuh Islam sehingga mereka memiliki kepentingan untuk mengintervensi dan merekayasa kasus tersebut. Hal ini bisa dibuktikan di antaranya sejak dibentuknya Densus 88 yang mendapat kucuran dana dari luar.

“Intervensi ini jelas ada, bagaimana tidak? Adanya Densus 88, ada satgas anti teror di kejaksaan, hakim-hakim yang dikirim ke luar negeri untuk mendalami kasus terorisme itu adalah bentuk daripada politik hukum luar negeri yang ingin menyudutkan umat Islam dan tokoh-tokoh Islam di Indonesia,” ungkapnya.

Menanggapi adanya usulan untuk melapor ke Komisi Yudisial, Ahmad Michdan menyampaikan bahwa orang-orang yang mengikuti proses hukum ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan mengetahui bahwa langkah tersebut sudah ditempuh sejak awal namun sampai saat ini belum diputuskan.

“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial tapi sampai sekarang belum diputuskan, bahkan kita sudah sejak awal melaporkan sejak kasus ini ada di PN Jaksel, seperti soal Khairul Ghazali dan beberapa saksi yang diteleconference,” tuturnya.

TPM yang begitu concern memberikan pembelaan terhadap para aktivis Islam dan mujahidin menilai kasus terorisme ini sangat berbeda dengan kasus lainnya sebab begitu kental rekayasa.

Persoalan ini bisa dilihat, di antaranya tidak diberikannya kebebasan para terdakwa untuk memilih kuasa hukum, namun diberikan kuasa hukum dari pihak penyidik yang mengatasnamakan TPM palsu.

“Kita tahu juga bahwa hampir seluruhnya kasus-kasus terorisme itu tidak mendapat penasehat hukum yang mereka bebas memilih termasuk kasus Aceh," tandasnya.

Michdan pun kembali menegaskan bahwa sejak awal kasus ustadz Abu Bakar Ba'asyir sarat dengan rekayasa dan keberanian hakim bersikap adil perlu dipertanyakan.

"Jadi ini sarat dengan rekayasa dan keberanian hakim untuk bersikap adil ini dipertanyakan,” tegasnya. [Ahmed Widad]    


latestnews

View Full Version