View Full Version
Rabu, 29 Feb 2012

Majelis Mujahidin Gugat Keputusan MK yang Pro Perzinahan & Perselingkuhan

JAKARTA (voa-islam.com) – Majelis Mujahidin menggugat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyamakan status anak kandung dengan anak hasil perzinahan (kumpul kebo) dalam hal keperdataan.

Surat gugatan bernomor 203/MM LT/III/1433 itu dilayangkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfud MD, hari ini, Rabu (29/2/2012).

Majelis Mujahidin mengecam Keputusan MK tentang perubahan UU No. 1 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) yang dinilai telah menodai keyakinan umat beragama di Indonesia.

“Tidak ada satupun agama yang menyatakan bahwa anak hasil hubungan di luar pernikahan seperti zina, kumpul kebo atau samen leven mempunyai kedudukan keperdataan yang sama dengan anak hasil pernikahan,” jelas Ustadz Muhammad Thalib, Amir Majelis Mujahidin.

Dengan keputusan itu, lanjut Thalib, MK telah mereduksi kebebasan melaksanakan Syari’at agama yang dijamin dan dilindungi UUD 45 Pasal 29 ayat (1) dan (2).

Selain itu, Majelis Mujahidin menilai keputusan MK benar-benar membuka pintu perzinahan dan perselingkuhan. “Bahkan dampak buruk keputusan ini, dapat memfasilitasi kebejatan moral, prostitusi, wanita simpanan, dan pasangan selingkuh. Jika hamil dan melahirkan anak, mereka tidak perlu khawatir karena hak perdata mereka dilindungi oleh keputusan MK ini,” tegas Thalib.

“Sementara itu ahli waris pihak laki-laki pelaku hubungan seks di luar nikah akan terzalimi karena hak-haknya terampas disebabkan perbuatan yang tidak mereka lakukan,” tambahnya. [taz]


latestnews

View Full Version