View Full Version
Senin, 12 Mar 2012

Imam Baidhowi Ulama Rujukan NU: Tak Berhukum Dengan Hukum Allah Kafir!

JAKARTA (voa-islam.com) - Dalam acara bedah buku yang ditulis ustadz Aman Abdurrahman berjudul “Ya... Mereka Memang Thaghut” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, salah satu pembicara ustadz Fuad Al Hazimi menepis stigma bahwa pembahasan tentang thaghut selama ini hanya digaungkan oleh kaum Wahabi ekstrim, dimana di antara golongan yang termasuk  thaghut adalah orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah.

Permasalahan ini menjadi syubhat di tengah-tengah umat lantaran pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah hanya dikatakan kufur Ashghar, dianggap muslim dan harus di taati.

Dari makalah yang disampaikan ustadz Fuad dipaparkan bahwa pada dasarnya ulama dari berbagai kalangan termasuk Imam Baidhawi yang merupakan ulama mufassir yang menjadi rujukan kalangan Nahdhiyyin meyatakan dengan tegas bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah telah kafir dan wajib dijatuhi hukuman mati.

“Sekarang saya sampaikan fatwanya ulama orang Nahdhiyyin, soalnya ada juga yang beranggapan ini  kelompok ekstrem Wahabi,” ungkap mantan Imam masjid Al Hijrah Sydney Australia, Ahad (11/3/2012).

Ia melanjutkan pembahasan dengan mengutip tulisan keterangan Imam Baidhowi dalam Tafsir Anwarut Tanzil Wa Asrarut Ta’wil.

“Imam Baidhowi, ulama tafsir panutan kaum Nahdhiyyin menulis dalam tafsir baidhowi:

قال في تفسير قوله تعالى {وما أرسلنا من رسول إلاّ ليُطاع بإذن الله} [النساء: 64] : وكأنّه احتجّ بذلك على أنّ الذي لم يرضَ بحكمه -وإن أظهر الإسلام- كان كافراً مستوجب القتل، وتقريره أنّ إرسال الرسول لمّا لم يكن إلاّ ليطاع، كان من لم يطعه ولم يرض بحكمه، لم يقبل رسالتَه، ومن كان كذلك كان كافراً مستوجب القتل

( أنوار التنزيل وأسرار التأويل للإمام البيضاوي، 1/222)

Beliau menafsirkan ayat :

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ

“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah”. (QS An Nisa’ 64).

“…Dengan ayat ini sepertinya Allah ingin menegaskan bahwasanya barangsiapa yang tidak ridho dengan hukum (keputusan) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam –walaupun ia menampakkan keislamannya- orang ini telah kafir dan wajib mendapatkan hukuman mati.

Penegasan ini (dapat kita pahami dari ayat di atas) bahwasanya diutusnya seorang Rasul tidak ada tujuan lain kecuali agar ia dipatuhi dan diikuti. Oleh karena itu barangsiapa yang tidak mau patuh dan ridho dengan ketetapan dan hukum yang telah diputuskannya, tidak mau menerima risalahnya, orang seperti ini telah kafir dan wajib mendapatkan hukuman mati.”  (Anwarut Tanzil Wa Asrarut Ta’wil – Imam Baidhowy juz 1 hal 222).” Papar ustadz Fuad di hadapan ratusan hadirin yang memenuhi ruangan.

Di sela-sela pemaparannya, sambil berkelakar ustadz Fuad juga menyampaikan agar Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU yang dikenal sangat membeci Wahabi dan para ulama muwahid hendaknya membaca kitab tersebut. “Pak Said Aqil Siradj suruh baca ini ya!” ujarnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version