JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang kelompok mujahidin Abdullah Omar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (15/03/2012). Sidang dengan terdakwa Mansyur Samin (40 tahun) mengagendakan keterangan dari para saksi.
Mansyur Samin yang berprofesi sebagai pemilik bengkel motor di daerah Cengkareng Jakarta Barat ditangkap oleh Densus 88 pada 7 Juli 2011 karena diduga terlibat jaringan Abdullah Omar. Pria dengan tiga anak tersebut dituduh telah menyimpan senjata laras panjang M 16 yang dititipkan oleh Supriyatmo alias Mamo.
Mansyur sendiri sebenarnya mengaku tidak pernah melihat senjata yang dimaksud, sebab setahu dia barang yang dititipkan dirumahnya pada akhir 2009 tersebut dibungkus rapat dengan terpal. Bungkusan terpal itu sendiri berada di rumah Mansyur hanya sekitar 8 jam saja. Hal itu dikarenakan bungkusan tersebut diantar oleh Supriyatmo pada pagi hari dan pada siang harinya sudah diambil oleh Satimin.Baik Supriyatmo maupun Satimin keduanya saat ini juga tengah menjalani proses persidangan dengan kasus yang sama dengan Mansyur.
Dalam keterangannya, Masdar yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan bahwa ia menerima sebuah senjata laras panjang jenis jenggel dari Mansyur pada bulan Mei 2010. Masdar juga menyebutkan bahwa sebelum ia menerima senjata dari Mansur terlebih dahulu telah diberitahu oleh Abdullah Omar bahwa ia akan menitipkan senjata.
Sedangkan Satimin dalam keterangan saksinya mengatakan bahwa Supriyatmo alias Mamo meminta tolong kepadanya untuk mengambil senjata yang ada di rumah Mansyur Samin pada akhir 2009. Senjata tersebut kemudian oleh Satimin diantar ke rumah Ali Akbar alias Arif.
Saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut yang diketuai oleh Mayasari adalah Beny Hidayat. Dalam keterangannya Beny mengatakan bahwa ia mengenal terdakwa Mansyur Samin dikarenakan istrinya berasal dari kampung yang sama dengan istrinya Mansyur. Namun Beny mengaku tidak tahu menahu tentang persoalan senjata yang dituduhkan disimpan oleh terdakwa Mansyur.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanto akan dilanjutkan pada kamis depan 23 maret 2012 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu di tempat yang sama juga disidangkan kasus yang sama dengan terdakwa masing-masing Abdullah Omar alias Zulfikar, Taufik Hidayat, Satimin, Masdar, Supriyatmo alias Mamo, Handoyo alias Salman dan Ali Akbar alias Arif. Dalam sidang tersebut masing-masing masih sebatas mendengarkan keterangan para saksi. Para terdakwa dijerat dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Undang-undang Darurat No 1 tahun 1951. [AF]