View Full Version
Selasa, 20 Mar 2012

Sejumlah Saksi Persidangan Abdullah Umar Bantah Survey Kegiatan Teror

JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang kasus kelompok jihad Abdullah Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang yang dipimpin oleh hakim Mustofa menghadirkan terdakwa Abdullah Umar alias Abu Umar alias Zulfikar yang merupakan tokoh utama dari kelompok jihad tersebut.

Abu Umar ditangkap oleh Densus 88 pada 20 Maret 2011 dengan tuduhan tindak pidana terorisme berupa memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api.

Persidangan yang digelar pada hari Senin (19/3/2012) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Di antara saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Ali Akbar alias Arif, Dian Adi Priyana, Satimin dan Beny Hidayat.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Fakhtury menanyakan kepada Arif seputar survey beberapa tempat seperti Pos Polisi di pasar rumput, jalan Fatmawati dan daerah Jakarta Selatan yang dilakukan oleh kelompk jihad Abu Umar.

Dalam kesaksiannya Arif membantah akan adanya survey beberapa lokasi yang dianggap oleh pihak kepolisian sebagai target operasi. Arif mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan survey atau pengamatan terhadap obyek-obyek tertentu yang akan dijadikan sebagai sasaran operasi teror seperti yang dituduhkan oleh penyidik dari pihak Kepolisian.

Adapun kesaksian Satimin menyebutkan bahwa survey beberapa lokasi yang dilakukan kelompoknya adalah inisiatif pribadinya.Namun survey itu bukan dalam rangka melakukan aksi teror tetapi untuk mencari jalan alternatif yang aman guna memindahkan senjata ke tempat ustadz Abu Umar di Bojong jika sewaktu-sewaktu senjata tersebut diminta oleh ustadz Abu Umar.

Sedangkan Beny Hidayat dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya menerima senjata dari ustadz Abu Umar. Tujuannya penyimpanan senjata tersebut jika suatu saat terjadi konflik seperti di Ambon atau Poso maka mereka sudah menguasai penggunaan senjata (i’dad) sehingga akan sanggup diterjunkan ke medan Jihad untuk berperang.

Sidang dengan terdakwa Ustadz Abdullah Umar alias Abu Umar alias Zulfikar berakhir setelah kesaksian dari empat saksi selesai disampaikan.

Rencananya sidang akan dilanjutkan Senin depan (24/3/2012) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntu Umum dalam sidang senin pekan rencananya adalah Sugiharto, Mukhlis dan Masdar. Ketiganya merupakan anggota kelompok Jihad Abdullah Umar yang juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama. [AF]


latestnews

View Full Version