View Full Version
Senin, 26 Mar 2012

Saharuddin Daming: SMK Grafika Desa Putera Langgar Hukum & HAM

Jakarta (VoA-Islam) – SMK Grafika Desa Putera sudah pasti melanggar HAM dan hukum. Meskipun mereka berdalih, bahwa yayasan yang menaunginya itu  Yayasan Katolik, bahkan sudah ada perjanjian di atas materai antara pihak sekolah dengan orang tua siswa Muslim yang menyatakan tidak keberatan anaknya mendapatkan pelajaran agama bukan Islam tetapi Katolik. Yang pasti perjanjian tersebut bertentangan dengan HAM dan hukum.  

Demikian ditegaskan Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik ”Muslim Menggugat! Pendangkalan Akidah ala SMK Grafika Desa Putera”, Ahad (25/3) pagi di Masjid Al-Birru, Simpang Tiga, Jl. M Kahfi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Saharuddin Daming, semua alasan itu tidak bisa diterima, alasan itu tertolak. Alasan yang digunakan itu menyalahi ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, junto ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Junto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan, Diskriminasi, Ras, dan Etnis.

”Itu sudah merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap undang-undang ini. Biar  mereka yayasan agama Kristen kek, Yahudi kek, tidak bisa dia berpendapat, bahwa sekolahnya hanya mengajarkan agama yang seperti dianut dalam yayasan itu (Katolik),“ ujar Daming.

Dikatakan Saharuddin Daming, warga negara itu berhak untuk dilindungi. Ini berarti, sudah terjadi pelanggaran HAM. Ada empat kriteria pelanggaran HAM, pertama adalah membatasi, yang kedua mengurangi hak, yang ketiga mempersulit, yang keempat adalah menghapus.“ Nah itu keempat-empatnya terpenuhi dalam kasus ini,” katanya.

Lebih jauh, Saharuddin menunjukkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam Pasal 13 itu dijelaskan, ada penegasan, bahwa setiap peserta didik berhak untuk memperoleh pendidikan agama dan guru agama yang sesuai dengan keyakinan peserta didik yang bersangkutan. Apalagi di STM Grafika itu siswa Muslimnya sampai 70 persen. Ini menandakan siswa muslim yang sekolah di yayasan itu mayoritas. Maka, pihak yayasan wajib memenuhi hak-hak peserta didiknya yang muslim tersebut. Desastian


latestnews

View Full Version