View Full Version
Selasa, 27 Mar 2012

Senjata Kelompok Jihad Abdullah Umar Untuk Antisipasi Konflik

JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang pengadilan terhadap anggota kelompok jihad Abdullah Umar atau Abu Umar dengan terdakwa tokoh utama jaringan tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Zulfikar alias Iwan alias Abdullah Umar alias Abu Umar pada senin (26/3/2012) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mustofa Zulfikar mengaku bahwa ia menerima beberapa pucuk  senjata dari Arham (gugur di Aceh ditembak Polisi pada maret 2010) yang kemudian senjata-senjata tersebut dibagikan kepada anggotanya untuk disimpan.

Senjata dari berbagai jenis seperti Janggel, FN dan M 16 tersebut kemudian disimpan di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara di rumah anggota kelompok Jihad Abu Umar. Disebutkan oleh Zulfikar alias Abu Umar bahwa tujuan ia memiliki dan menyimpan senjata-senjata tersebut adalah untuk persiapan (i'dad)  mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi konflik seperti yang pernah terjadi di Ambon dan Poso, di mana ribuan nyawa kaum muslimin melayang dibantai kaum salibis.

Dalam penggerebekan di rumah Zulfikar alias Abdullah Umar  pada 20 Juli 2011 Polisi menemukan satu pucuk senjata FN dan 50 butir peluru.

Dalam pengakuannya Zulfikar juga mengatakan bahwa pada dirinya pernah terkumpul dana sebanyak lima puluh juta rupiah dari anggotanya yang dipergunakan untuk membeli senjata dari Filipina yang dibawa oleh Adam alias Muhammad Hifni.

Adapun tentang perencanaan teror terhadap beberapa Pos Polisi yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian dikarenakan ditemukannya peta dan adanya survey dibantah oleh Abu Umar. Dikatakan oleh Abu Umar bahwa survey itu adalah inisiatif Satimin untuk mengetahui jalur teraman mengirim senjata ke rumah Abu Umar di Bojong Bogor jika sewaktu-waktu senjata tersebut diminta oleh Abu Umar.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Fakhtury juga menanyakan kepada Abu Umar tentang rencana penculikan terhadap para pengikut Syi’ah yang diindikasikan dengan adanya pencarian terhadap majelis ta'lim dan masjid kaum Syi’ah oleh jaringan jihad Abu Umar.

Dijelaskan oleh Abu Umar  bahwa tidak ada rencana penculikan terhadap pengikut Syi’ah. Adapun pencarian atau survey yang dimaksud adalah dalam rangka mendakwahi kaum Syi’ah agar bertaubat dari paham sesat yang mereka anut. Dan jika ditemukan adanya majelis ta'lim dan masjid Syi’ah maka rencana selanjutnya adalah akan diadakan tabligh akbar dengan menggandeng ormas-ormas Islam guna membentengi umat islam dari pengaruh  ajaran sesat Syi’ah.

Sidang dengan menghadirkan terdakwa tokoh utama Abu Umar ini rencananya akan dilanjutkan pada kamis (29/3/2012) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Di tempat yang sama dengan hakim dan jaksa yang sama rencananya akan dibacakan tuntutan terhadap Mansyur Samin yang juga anggota jaringan Abu Umar. Namun dengan alasan yang tidak jelas sidang tersebut dibatalkan dan ditunda sampai hari kamis (29/3/2012). [AF]


latestnews

View Full Version