JAKARTA (voa-islam.com) – DPR RI Melalui Rapat Paripurna, Sabtu (31/3) dini hari, akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tanggal 1 April mendatang. Meski demikian, DPR sebenarnya telah memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM di lain hari.
Kewengangan yang diberikan DPR RI ini berlaku apabila harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai kenaikan sebesar 15 persen. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pemerintah diperbolehkan untuk menaikkan harga BBM. Pemerintah pun diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan penyesuaian harga BBM.
Jadi sebenarnya kenaikan harga BBM hanya ditunda bukan tidak dinaikkan sama sekali. Penundaan ini merupakan konsekuensi dari ditetapkannya ayat tambahan pada pasal 7 UU 22/2011 tentang APBN 2012. Yaitu berupa pasal 7 ayat 6A yang berbunyi:”dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.”
Penambahan ayat ini menurut beberapa anggota dewan sebenarnya bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 6 UU APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Meski sempat berlangsung alot namun sejumlah besar partai koalisi yang terdiri dari lima partai yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PPP, dan PKB, dengan jumlah 356 suara menyatakan dukungannya terhadap penambahan pasal 7 ayat 6A.
Pembodohan inilah yang sebenarnya terjadi, di mana kenaikan harga BBM hanya tinggal menunggu waktu, maka wajar saja jika BEM UI yang hadir dalam sidang paripurna di balkon ruang sidang meneriaki para anggota dewan sebagai pembohong. [Ahmed Widad]