View Full Version
Senin, 16 Apr 2012

Cihuy! Program Rumah Murah Khusus Wartawan, Hanya Rp 45 Juta

Depok (VoA-Islam) – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana membangun 1.000 rumah untuk para wartawan. Proyek rumah di daerah Citayam, Depok, ini direncanakan akan selesai dibangun dalam waktu enam bulan mendatang.Rumah wartawan ini harganya Rp 45 juta dengan cicilan sekitar Rp 300.000-Rp 400.000.

Pembangunan perumahan wartawan, merupakan salah satu arahan Presiden, karena saat ini tidak semua wartawan telah memiliki tempat tinggal.  "Untuk membangun perumahan wartawan ini, kami akan menunjuk pihak Perumnas," kata Menpera Djan Faridz. 

Berdasarkan perhitungan Kemenpera, harga tanah yang telah ditawarkan sekitar Rp 100.000 per meter persegi. Biaya pembelian tanah Rp 10 juta. Harga bangunan rumah sekitar Rp 25 juta, dan keuntungan untuk para pengembang. "Rumah wartawan ini harganya Rp 45 juta dengan cicilan sekitar Rp 300.000-Rp 400.000," kata Djan Faridz.

Menurut Menpera, ada beberapa kemudahan untuk mendapatkan rumah khusus wartawan ini. Di antaranya, besaran uang muka diusahakan maksimal 10 persen dari harga rumah. Apabila wartawan ikut dalam Jamsostek, maka hal itu bisa ikut membantu penyediaan uang muka.

"Pihak media melalui personalia bisa mengirimkan surat permohonan perumahan bagi karyawannya sebagai penjamin gaji. Wartawan juga datang ke bank untuk kreditnya," katanya.

Disambut Jurnalis

Program rumah murah bagi 1000 wartawan yang dikeluarkan Kementerian Perumahan Rakyat dalam hitungan hari, langsung direspon para kuli tinta. Hingga hari ini (11/4), sudah 625 wartawan yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan rumah seharga Rp 45 juta tersebut.

Lokasi perumahan wartawan di Citayam, Depok ini mengambil lahan 50 hektare. Lahan seluas itu diperkirakan mampu menampung sekitar 3000 rumah.Meskipun disebut-sebut di kawasan Citayam, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengetahui secara pasti lokasi proyek perumahan murah untuk wartawan yang digagas Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Ketidaktahuan pemkot mengenai proyek ini karena Citayam terbagi menjadi dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

“Kawasan Citayam masuk di dua wilayah administratif Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Jadi belum tahu apakah proyek itu masuk Depok atau Bogor,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Nunu Heryana, kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Nunu, sejauh ini belum ada izin yang masuk untuk memproses rencana pembangunan perumahan tersebut. Diakuinya pula, Distarkim juga belum melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah pusat mengenai rencana ini. "Kami belum tahu soal itu. Memang banyak yang menanyakan, namun belum ada dokumen izin yang masuk ke kami," tutur Nunu. Desastian


latestnews

View Full Version