View Full Version
Selasa, 24 Apr 2012

Konyol, GP Ansor Desak SBY Terbitkan Penpres Perlindungan Ahmadiyah

JAKARTA (Voa-Islam) - Sebelum acara pembukaan HUT GP Ansor ke-78 di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/), Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Nusron Wahid mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menuntaskan konflik atas nama agama yang menimpa pemeluk Ahmadiyah.

Menurutnya, konflik tersebut tidak akan selesai, jika SBY tidak tegas terhadap masalah ini. Apalagi sudah terlalu banyak kasus kekerasan terhadap warga pemeluk agama baik Ahmadiyah, GKI Yasmin, dan lain sebagainya.
 
Lebih lanjut, kata Nusron, SKB tiga menteri tak memiliki nilai kuat untuk melindungi warga Ahmadiyah. Seharusnya, presiden mengeluarkan langsung Peraturan Presiden (Perpres) untuk kasus Ahmadiyah. "Tata urutannya, SKB itu untuk internal, bukan untuk masyarakat. Harusnya peraturan perlindungan terhadap kebebasan beribadah ada di UU atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Perlindungan terhadap warga sipil, untuk beribadah dan tidak diganggu," ungkap Nusron kepada wartawan.

Apalagi kata Nusron, beberapa hari yang lalu terjadi penyerangan kembali terhadap masjid Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. Saat ini, ungkap anggota DPR Komisi XI Fraksi Golkar itu, terletak pada kecerdasan polisi untuk mengatasinya. Penyerangan masjid Ahmadiyah di Kuningan itu lantaran aparat lalai mengantisipasi.

Kata Nusron, GP Ansor Tasikmalaya sudah bekerja sekuat tenaga untuk melindungi warga Ahmadiyah pada waktu terjadi penyerangan. Dia mengakui bahwa keyakinan  Ansor dan Ahmadiyah berbeda soal pandangan tentang Islam, akan tetapi, pihaknya meyakinkan bahwa GP Ansor melindungi mereka dalam kapasitas warga Ahmadiyah sebagai masyarakat.
 
Oleh sebab itu, Nusron mendesak pemerintah agar tidak melakukan pembiaran atau bahkan adu domba antar organisasi masyarakat. "Anggota kita sudah siap untuk melindungi warga Ahmadiyah. Yang dilindungi bukan ajarannya, tapi penyerangan itu jangan sampai terjadi," imbuhnya. (Desastian/oz)


latestnews

View Full Version