JAKARTA (VoA-Islam) – Bukan rahasia umum, banyak masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum menemui kesulitan dalam membiayai penyelesaian hukum di pengadilan, karena biaya yang mahal untuk menyewa pengacara (kuasa hukum). Untuk memenuhi hak masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, maka dibuatlah UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
UU ini diharapkan memberikan jaminan masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mendapat keadilan melalui jalur hukum formal secara merata di seluruh wilayah Negara RI. Selaku penyelenggara, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) akan membebakan pendanaan bantuan hukum kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hibah atau sumbangan serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pembahasan UU tersebut terungkap dalam sebuah acara Media Gathering bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dibahas tentang persiapan pelaksanaan UU Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, kemarin, Rabu (2 Mei 2012), di Four Season Hotel, Jakarta.
Ketua BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH kepada pers mengatakan, untuk memastikan masyarakat miskin dan terpinggirkan mendapat layanan bantuan hukum gratis, maka pemerintah melalui BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara pemberian bantuan hukum yang dimulai sejak bulan Januari 2012.
Adapun RPP ini dibuat dengan melibatkan perwakilan kementerian/lembaga, perwakilan lembaga swadaya masayarakat yang bergerak dalam bidang bantuan hukum, dan mitra pembangunan pemerintah.
Yang dimaksud Bantuan Hukum disini adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Adapun Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara.
Ruang lingkup Bantuan Hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain. Adapun hak dasar penerima bantuan hukum itu meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan. Bantuan hukum yang diberikan adalah masalah hukum Keperdataan, Pidana, dan Tata Usaha Negara.
Verifikasi & Akreditasi LBH
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah memiliki peran untuk melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau ormas untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Untuk melakukan verifikadi dan akreditasi, Kemenhukham membentuk panitia yang unsurnya terdiri dari: Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga atau organisasi yang memberi layanan hukum. Verifiksi dan akreditasi dilakukan setiap tiga tahun.
Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum itu meliputi: berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau secretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Lalu apa syarat rakyat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis? Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Namun, jika tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, rakyat miskin dapat mengajukan secara lisan.
Dikarenakan ini dana ini dari APBN, maka tidak ada lagi pungutan lain sepersen pun kepada pihak pemohon (rakyat miskin). UU No 16 tahun 2011yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2011 lalu oleh Presien SBY dan ditandatangi oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, diharapkan dapat direalisasikan dengan baik dan penuh amanah. Jika tidak, rakyat miskin akan selamanya menjadi objek penderita seumur hidupnya. Desastian