JAKARTA (VoA-Islam) - Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa diskusi buku Irshad Manji berjudul 'Allah, Liberty and Love' di Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2012) malam lalu itu ilegal alias tanpa izin. Polda Metro mengatakan masyarakat hendaknya memberitahukan kegiatannya, selebihnya polisi yang menilai apa perlu pengamanan atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, mengatakan, diskusi yang mendatangkan narasumber asing itu (Kanada) mengambil tema yang sangat sensitif. Diskusi itu harus dihentikan.
Menurut Humas, dalam diskusi tersebut, yang dibahas adalag tentang Pertuhanan dikaitkan dengan kebebasan. Akibatnya, muncul reaksi dari warga, RT dan RW setempat. “Polisi tidak diberitahu (ada acara diskusi), kita datang sebagai aparat pemelihara Kamtibmas dan dipelajari, dan dimungkinkan muncul potensi Kamtibmas kalau memang dibiarkan,” ujarnya.
Dikatakan Humas Polda Metro Jaya, kita lakukan dialog dengan pelaksana diskusi dan panitia untuk dihentikan karena eksesnya. Kita diskusikan, dari salah satu pembicara kita antar ke tempat tinggal. Kita hanya interogasi di lapangan saja.
Lebih lanjut Kombes Pol Rikwanto membantah tuduhan adanya sweeping oleh FPI di acara diskusi tersebut. “Tidak ada sweeping,” katanya. Bahkan, polisi membantah tuduhan pengurus Salihara, yakni pengerusakan pagar Salihara yang dilakukan warga setempat.
"Tidak ada pengerusakan, yang ada mereka memaksa masuk ke tempat itu tapi aksi itu langsung diredam oleh pihak kepolisian. Karena polisi kan tugasnya menjaga ketertiban maka kalau ada potensi gangguan kamtibmas ya kita akan ambil tindakan," kata Rikwanto.
Polisi meminta kepada panitia penyelenggara diskusi dimana pun berada harus memiliki izin, setidaknya elemen masyarakat memberitahukan. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memberi pengamanan atau tidak.
Bubarkan Manji
Seperti diberitakan sebelumnya, pukul 18.00 WIB, sekuriti Salihara mendapat SMS dari Intel Polsek Pasar Minggu yang meneruskan SMS permintaan penghentian paksa diskusi dengan Irshad Manji. Bunyi SMS-nya “Mohon dihentikan santapan rohani dari Irshad Manji, tokoh lesbian dari Kanada, karena akan diserang oleh umat Islam.”
Menurut salah seorang pengurus Salihara, panitia menawarkan untuk mengundang perwakilan FPI untuk menyampaikan aspirasi dan berdialog dengan Irshad Manji secara langsung.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adry Desas Puryanto, SH, datang ke Salihara bersama rombongan. Rombongan itu ditemui M. Guntur Romli, Hening (panitia) dan sekuriti Salihara. Polisi pun meminta acara ditunda sampai surat-surat izin selesai.
Pada pukul 19.26 WIB, moderator membuka acara. Sambutan disampaikan Goenawan Mohamad. Lalu, Irshad Manji memulai paparan materi diskusi. Beberapa menit kemudian, Kapolsek menginterupsi diskusi. Panitia mengajak peserta untuk tenang dan kembali berdiskusi
Kapolsek lalu memberi pernyataan di hadapan peserta diskusi. Acara dihentikan dan memberikan kesempatan kepada Kapolsek bicara. “Assalamu'alaikum, Saya ini Kapolsek Pasar Minggu, jadi malam ini, saya ingin menyampaikan informasi sehubungan dengan kegiatan hari ini. Pertama, saya dapat SMS dari warga setempat atas kegiatan ini, bahwa warga keberatan dengan acara ini, RT dan RW juga hadir."
“Setelah saya datang ke sini, ternyata kegiatan ini tidak ada izinnya, izin RT dan RW dan pihak kepolisian, karena narasumbernya dari orang asing. Kalau ada orang asing seharusnya ada izinnya dari Polda, Pores, dan Polsek. Itu izin normatifnya, UU No. 2 tahun 2002; pasal 13 tentang tugas pokok ini.Dari tiga informasi ini, Kapolsek Pasar Minggu berhak mem-pending acara ini. Keberatan sudah ada.”
Pukul 20.15 WIB, Kapolsek memberi waktu selama sepuluh menit agar panitia penyelenggara membubarkan diri. Acara diskusi pun diakhiri. Pukul 20.33 WIB, Ulil Abshar Abdalla mengajak tamu-tamunya beramah tamah dengan Irshad Manji.
Pukul 20.41 WIB, Irshad Manji naik ke lantai 3. Pukul 21.40 WIB, polisi dan panitia turun mengajak peserta untuk membubarkan diri. Peserta diskusi tidak mau membubarkan diri. Pukul 21.45 WIB, rombongan polisi dipimpin oleh Kombes (Pol) Imam Sugianto, M.Si, Kapolres Jakarta Selatan, naik ke lantai 3, bertemu Nong dan Robi untuk mengamankan Irshad Manji. Panitia sudah menjelaskan ke Irshad, namun Irshad tidak mau meninggalkan Salihara, selama peserta diskusi belum meninggalkan Salihara. Karena Irshad mau bergabung dengan peserta diskusi dan tidak meninggalkan diskusi.
Pukul 21.46 WIB, Ulil bernegosiasi dengan Kapolres, dan terjadi kesepakatan, Irshad keluar didampingi dengan lawyer dan tidak ke kantor polisi, namun ke tempat yang ditentukan panitia dan polisi. Pukul 21.58 WIB, Irshad Manji setuju dan turun bersama Ulil dikawal polisi dan berhenti di bawah sesaat memberikan pernyataan dikawal ketat oleh polisi. Kemudian bergegas meninggalkan Salihara dikawal mobil polisi.
Sementara itu dalam siaran pers yang disisipkan dengan cerita kronologis, sejumlah LSM dan aliansi seperti Komunitas Salihara, YLBHI, ELSAM, LBH Jakarta, KontraS, Perkumpulan Ekitas Indonesia, JIL dan Our Voice mengutuk pembubaran paksa oleh polisi.
Menurut gabungan aliansi ini, diskusi buku di Salihara bersifat ilmiah dan merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara untuk memperoleh informasi , berkumpul dan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Desastian/dbs