View Full Version
Jum'at, 11 May 2012

Terkait Kelompok Jihad Abu Umar, Tuna Netra Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan pengadilan terhadap kelompok jihad Abu Umar alias Abdullah Umar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat  sampai kepada agenda vonis.

Abu Umar dan anggotanya yang dituduh telah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengadakan latihan militer (i’dad) dan menyimpan senjata api disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak empat bulan lalu.

Mereka dijerat Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme. Senjata-senjata api milik kelompok jihad Abu Umar dari berbagai jenis yang  dipersiapkan untuk mengantisipasi bila terjadi kerusuhan/perang antar agama seperti di Ambon dan Poso dijadikan sebagai barang bukti adanya perencanaan melakukan tindak pidana terorisme.

Kini sepuluh anggota kelompok jihad Abu Umar satu persatu mulai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada kamis (10/05/2012). Diantara anggota kelompok jihad Abu Umar yang telah divonis adalah :

Muhammad Hilmi alias Adam divonis 6 tahun penjara. Adam yang berperan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Muhammad Ali Akbar alias Arief yang dalam penangkapan di rumahnya di Kembangan Jakarta Barat ditemukan senjata api laras panjang jenis M 16 divonis oleh majelis hakim dengan 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara.

Munir divonis 5 tahun penjara karena dituduh terbukti telah menyimpan senjata M 16 yang diterimanya dari Udin. Munir juga dituduh telah terbukti menyumbang sebanyak 7 juta rupiah kepada kelompok jihad Abu Umar untuk membeli senjata. Sebelumnya Munir dituntut oleh jaksa penuntut Umum dengan hukuman 7 tahun penjara.

Iwan Kurniawan alias Iwan yang dituduh telah bersama-sama dengan Adam memasukkan senjata dari Filipina divonis dengan hukuman 4 tahun 10 bulan. Vonis terhadap Iwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut iwan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Muhammad Irsyad alias Icad seorang tukang urut yang tuna netra divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Icad yang oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara karena dituduh terbukti telah menyimpan senjata jenis M 16 yang diterimanya dari Munir.

Di tempat yang sama sebelumnya pada kamis lalu (01/05/2012) telah divonis 5 tahun penjara Handoyo alias Salman yang juga anggota kelompok jihad Abu umar. Salman yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 7 tahun penjara dituduh telah membantu menyimpan dan memindah tempatkan senjata api milik kelompok jihad Abu Umar di wilayah Jakarta Utara.

Dengan telah divonisnya enam orang anggota kelompok jihad Abu Umar maka masih ada empat orang lagi yang menanti vonis. Keempat orang tersebut adalah Zulfikar alias Muhammad Ikhwan alias Abdullah Umar alias Abu Umar yang dituntut 15 tahun penjara, Mansyur Samin alias Samin yang dituntut 6 tahun penjara, Taufik Hidayat alias Ismail dituntut 5 tahun penjara dan Supriyatmo alias Mamo yang dituntut 8 tahun penjara. Rencananya vonis terhadap keempatnya akan dibacakan pada Senin (14/05/2012)  mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [AF]


latestnews

View Full Version