View Full Version
Rabu, 16 May 2012

Pimpinan Kelompok Jihad Abu Umar Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/05/2012) kembali menggelar persidangan kelompok jihad Abu Umar. Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut menghadirkan empat terdakwa yang semuanya dijerat dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Diantara mereka yang menjalani persidangan adalah tokoh kunci dari kelompok Jihad Abu Umar yaitu ustadz Abdullah Umar alias Muhammad Ikhwan alias Zulfikar alias Abu Umar. Ustadz Abdullah Umar yang dituntut oleh jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 15 tahun penjara akhirnya divonis oleh Hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.

Menurut majelis hakim Abu Umar terbukti melakukan pelatihan militer, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api tanpa hak dengan melawan hukum. Ia juga dituduh telah melakukan perencanaan tindak pidana terorisme dengan dibuktikan melakukan kegiatan pelatihan militer bagi para anggota kelompoknya.

Di tempat yang sama juga dibacakan vonis terhadap anggota kelompok jihad Abu Umar yang lainnya. Mansyur Samin alias Samin (42) pemilik bengkel motor di daerah Cengkareng, Jakarta Barat ini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut samin dengan hukuman 6 tahun penjara.

Taufiq Hidayat alias Ismail (37) yang dituduh telah menyumbang sejumlah uang kepada Abu Umar untuk membeli senjata akhirnya divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Suami dari Nurhasanah yang berprofesi sebagai pedagang ini sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 5 tahun penjara.

Supriyatmo alias Mamo (40) yang berprofesi sebagai sopir pada sebuah perusahaan swasta di Jakarta ini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Bapak dari tiga orang anak ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dengan divonisnya 4 orang tersebut berarti sudah ada 10 orang anggota kelompok jihad Abu Umar yang divonis oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kesepuluh orang anggota kelompok Jihad Abu Umar yang telah dijatuhi vonis tersebut sampai sekarang masih berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya. [AF]


latestnews

View Full Version