View Full Version
Jum'at, 01 Jun 2012

Mempidanakan Homoseksual Sebagai Perilaku yang Menyimpang

JAKARTA (VoA-Islam) – Belum lama ini Universitas Ibnu Khaldun –Bogor bekerjasama dengan INSIST menggelar Studium General (Kuliah Umum) bertajuk “Homoseksual & Gender dalam Perspektif Islam dan Psikologi” di Gedung Program Doktoral Pendidikan Islam, Universitas Ibnu Khaldun, Bogor.

Hadir sebagai pembicara, Prof. Malik Badri (Pakar Psikologi Internasional asal Sudan), dan Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi , M.Phil. Dalam acara tersebut juga hadir Dr.Adian Husaini, Dr. Adnin Armas (keduanya peneliti INSIST) dan Muhammad Pizaro Novel Tauhidi dari KaZi (Kajian Zionis).

Menurut Prof. Malik Badri, Homoseksual bukanlah suatu penyakit. Argumentasi atau pendapat, bahwa homoseksual merupakan takdir Ilahi adalah omong-kosong belaka. Mereka kerap berdalih, Tuhan tidak adil karena menciptakan sekaligus menghukum mereka seperti itu. “Ada orang yang jauh memiliki hormon entrogen, tapi  tidak menyimpang,” kata Malik Badri yang pernah meneliti psikologi kaum homoseksual.

Lebih lanjut Prof. Malik mengatakan, istilah homoseksual masih lebih "sopan" dibanding dahulu, yakni dengan menyebut sodomi atau abnormal. Seiring pesatnya perkembangan zaman, istilah abnormal beralih, tak lagi dianggap suatu penyakit mental alias perilaku normal atau biasa. Saat ini trennya memakai istilah "Gay" yang berarti "riang gembira". Masyarakat yang menyudutkan keberadaan kaum gay disebut sebagai "homophobia" atau ketakutan terhadap perilaku menyimpang.

Prof Malik menegaskan, perilaku homoseksual bukanlah genetis, melainkan pengaruh lingkungan dan bisa disembuhkan. Ia mengaku pernah mengobati perilaku homoseksual dan Alhamdulillah sembuh. “Sudah keliru, tapi mereka masih mencari spesifikasi atas pembenaran diri dengan mengajak orang sehat menjadi 'sakit' atau bersusah payah membayar mahal sebuah penelitian yang mendukung 'keabsahan' penyimpangan mereka.”

Sementara Dr.Adnin Armas menyarankan, agar kita tidak menghabiskan tenaga untuk merespon ini, karena Barat sengaja menyerang kita dengan wacana. Sampai menyebut Fiqih Islam sebagai maskulin  sementara dalam Al-Qur'an jelas-jelas diterangkan laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.

Oleh karena itu, Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi (Ketua IISID Gontor yang juga Direktur INSIST setua Ketua MIUMI) mengajak kaum Muslimin untuk lebih mendalami Agama Islam, salah satunya mempelajari ilmu waris, dimana kaum perempuanlah yang sebenarnya banyak diuntungkan.”Kalaulah benar Allah Swt menciptakan mereka dalam keadaan demikian, mengapa tidak semua orang bisa menjadi homoseksual sejak lahir?” tanyanya.

Mempidankan Kaum Homoseksual

Kepada Voa-Islam, Peneliti INSIST Dr. Adian Husaini mengatakan, upaya untuk mempromosikaan kemungkaran selalu muncul sepanjanga zaman, dan datang silih berganti. Sosok Irshad Manji dan Lady Gaga bukanlah yang terakhir. Akan selalu dimunculkan tokoh-tokoh yang menentang ayat-ayat Allah. Menghadapi itu, juga akan selalu muncul dari kalangan Islam yang menegakkan amar maruf nahi mungkar.

Banyak bentuk untuk mempromosikan kemungkaran dengan cara yang sangat canggih, mempesona, sehingga tak sedikit kelompok yang membela. Tak dipungkiri, kemungkaran ini menjadi sebuah gerakan internasional. Melalui disuksi dan seminar, mereka mempromosikan kemungkaran seolah sesuatu yang ilmiah. Padahal homoseksual adalah penyakit, perilaku kelainan jiwa yang harus diobati dan diluruskan. “Umat Islam harus menyatakan perang untuk melawan konsep yang keliru, seolah homoseksual adalah perilaku yang natural,” kata Adian.

Seperti diketahui, ada sebuah komunitas internasional dari kalangan homoseksual, yang menyebut dirinya sebagai Gay Muslim. “Tentu tidak soal, jika tujuan komunitas itu dalam rangka dakwah dan  mengobati mereka yang berperilaku menyimpang. Tapi, jangan sampai komunitas ini justru  melegitimasi praktek gay seolah Islami. Ini adalah kebatilan,” tukas Adian.

Adian menyesalkan jika ada anggota Komnas HAM yang berasal dari kalangan homo. Sangat ironis, jika seseorang mengaku bangga menjadi homoseksual. Rasa bangga itulah yang justru  masalah itu sendiri.  

Ketika ditanya, apakah RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) menjadi pintu untuk mendukung pernikahan sejenis? Adian melihat, draft RUU belum sampai ke arah sana.  “Negara kita sebetulnya punya aturan yang melarang seseorang melakukan pernikahan sejenis. Di KUHP misalnya. Yang pasti, di Malaysia ada sanksi yang bisa menjerat seseorang yang terbukti homoseksual. Mereka bisa dikenai hukuman penjara. Bahkan di Aceh, kaum homoseksual dikenai hukuman cambuk. Karena perilaku homoseksual adalah salah satu bentuk kejahatan yang bisa dipidanakan,” ungkap Adian. Desastian


latestnews

View Full Version