View Full Version
Selasa, 05 Jun 2012

Said Aqil Betul-betul Sekuler,Tolak Fatwa Haram MUI soal Sepilis

JAKARTA (VoA-Islam) - Lagi-lagi Said Aqil menunjukkan ketidaksukaannya kepada kelompok Islam yang menolak sekularisme. “Anehnya, kebanyakan orang yang mempersoalkan paham itu muncul dari para politisi yang mengaku berasal dari partai-partai Islam. Menurut mereka, negara dan agama laksana sekeping dua mata uang tak adapat dipisah-pisahkan. Jika keduanya dipisahkan, maka dianggap sangat berlawanan dengan ajaran agama,” tukas Said.

Gairah formalisasi Islam, yang mengangkat wacana kesatuan agama dan institusi negara, belakangan ini semakin meningkat. Ini seiring dengan maraknya arus reformasi. Berdirinya partai-partai ber”asas Islam”, munculnya ide pembentukan fraksi Islam di DPR/MPR, serta terangkatnya kembali isu Piagam Jakarta, merupakan indikasi kuat atas upaya menyeret Islam dalam wilayah pemerintahan dan kenegaraan. Untuk menguji validitas gagasan para pelaku “politik Islam” tersebut, diperlukan tabayun atau klarifikasi berkaitan soal relasi Islam dan politik ini. Benarkah Islam memandang agama dan negara dalam satu wadah? (hal 169-170)

Kini, terbukti sudah, bahwa Said Aqil betul-betul sekuler dan berpaham liberal. Ia katakan, “…Islam sejak semula memang memberikan ruang atau sekulerisme. Bahkan bisa dikatakan bahwa sekulerisme merupakan karakteristik Islam. Corak kehidupan masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad Saw menjadi saksi sejarah untuk itu.

Saat itu, Nabi Muhammad membedakan antara posisinya sebagai Nabi di satu sisi, , dan sebagai kepala negara di sisi lain. Piagam Madinah yang menjadi landasan bangunan etika pemerintahan saat itu, sama sekali tak menyebutkan asas Islam. Bahkan dalam suatu hadits secara tegas dikatakan Kalian lebih tahi soal urusan duniawi kalian.” (hal 170).

Lanjutnya, Tak satu pun dari prinsip-prinsip keagamaan ini yang dirancang untuk menghantam hukum positif negara. Berdirinya sebuah negara – meskipun tidak memakai asas Islam secara formal – tidak lepas dari upaya mengimplementasikan kelima prinsip tadi.

Mengapa Tidak Perlu Asas Formal Islam? Ini pertanyaan yang akan dijawab oleh Said Aqil dengan otak sekulernya: “Perlu kami tekankan bahwa esensi Islam bukanlah terletak pada dimensi legal-formal symbol-simbolnya. Justru perilaku dan moralitas manusialah yang menjadi prioritas utama agar manusia bisa berakhlak mulia. “ (hal 171).

Formalitas Islam, kata Said, hanyalah sebatas syiar keagamaan yang kualifikasinya hanya berada di penghujung ayat. Sementara yang diprioritaskan adalah berseru kepada Allah dan beramal saleh. Seruan Tuhan tersebut memang sangat beralasan. Apabila prioritas formalitas Islam diletakkan pada peringkat pertama, tentu sangat berbahaya… (hal 172).

Said Aqil lalu menyimpulkan, “Islam tidak dirancang untuk menjadi sebuah institusi negara. Upaya menarik Islam dalam sebuah formalitas politik praktis dan urusan kenegaraan justru semakin membawa Islam pada arena kepentingan yang sangat instan serta memerosokannya dalam lembah distorsi doktrinal. Dan karena itu pula, pemisahan agama dan negara atau sekularisme mutlak bukanlah suatu keniscayaan. Memang, sungguh tidak mudah memahami Islam secara benar.” (hal 172)

Tolak Fatwa Haram Sepilis

Pluralisme juga diusung Said: “Sejarah panjang umat beragama telah menunjukkan bahwa manusia mampu mengelola pluralism dengan baik. Sebenarnya jika kita teliti lebih jauh, pluralisme juga mencapai puncak harmoni ketika manusia berbicara tentang “pintu-pintu menuju Tuhan”. (hal 288)

Lalu bagaimana dengan sebutan pluralism itu sendiri? Bukankah itu dianggap problematic? Apalagi setelah MUI mengeluarkan fatwa haramnya pluralisme (Juli 2005)? Pertanyaan ini dijawab Said Aqil sebagai berikut:

Wacana pluralism, humanism, demokrasi dan universalisme, merupakan konsep-konsep yang bersifat universal dengan setting sosial yang sifatnya lokal. Berbagai konsep tersebut kemudian mengalami sosialisasi menembus batas negara hingga merasuk ke semua lapisan masyarakat di belahan dunia. Konsep-konsep tersebut dengan cepat mengglobal karena isu-isu kemanusiaan menjadi acuan bersama. Lahirnya konsep-konsep tersebut di negara-negara maju ikut pula mendorong proses ekspansinya ke negara-negara yang lebih terbelakang.

“Walhasil, indegenisasi pluralism dalam konteks umat Islam tidak akan membahayakan sepanjang tetap mempertahankan spesifikasi ajaran Islam dn tetap berpijak pada prinsip-prinsip universal. Jadi, tidak perlu misalnya dengan mengeluarkan fatwa-fatwa halal-haram, yang justru kian membuat bingung umat,” ungkap Said. (hal 291).

Pada halaman 363, Said mengatakan, sekulerisasi dalam Islam lebih dekat dengan pengertian “islahuddin” atau pembaharuan agama. (hal 363). Desastian

 


latestnews

View Full Version