View Full Version
Senin, 11 Jun 2012

Kebijakan Pro Syari'ah: Islam Tidak Kenal Pemisahan Agama dan Politik

JAKARTA (VoA-Islam) – Sangat disayangkan jika ada seseorang yang mengaku tokoh Islam menuding Islam (Al-Qur’an) tidak mempunyai mempunyai konsep bernegara. Bahkan, dengan rasa takut yang berlebihan (Islamophobia), kebijakan pro syari’ah dianggap sesuatu yang mengancam dan membahayakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Forum Silaturahim Masyarakat Peduli Syari’ah (MPS) H. Bambang Setyo, M.Sc, menegaskan, penerapan syari’ah dalam mengelola bangsa dan negara wajib diupayakan bersama dengan sekuat tenaga sebagai perwujudan syukur atas nikmat kemerdekaan Indonesia yang diraih atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

Bertolak dari semangat dan jiwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan bangsa dan negara kita, mau tidak mau, haruslah mengacu pada tuntunan Allah dan contoh Rasulullah Saw.

Menurut Bambang yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Risalah di Bandung, salah satu keistimewaan dari Pemerintahan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw adalah penyatuan masalah agama dan politik, tidak ada pemisahan ibadah mahdhah (shalat, ekonomi, budaya, pertahanan dsb).

Aqidah Islam lebih dari sekadar falsafah atau ideologi. Islam tidak mengenal pemisahan agama dan kehidupan, agama dan politik, atau agama dan negara, karena Islam bukan sekadar agama individu, melainkan agama sosial bagi seluruh umat manusia. Islam merupakan pedoman hidup yang utuh bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Ideologi Islam  merupakan ideologi yang dijabarkan atau dioperasionalkan – sebagai refleksi pemikiran – dari sumber ajaran Islam, Al Qur’an dan as-Sunnah. Dengan demikian, aqidah Islam adalah aqidah politik dan spiritual. Hukum-hukum yang bersumber dari Islam menekankan perhatiannya pada urusan dunia dan sekaligus akhirat.

“Sedangkan hukum buatan manusia (konvensional) tidaklah tuntas. Ideologi dan sistem selain Islam tidaklah berdimensi akhirat,” kata Bambang,

Kebijkan Pro Syari’ah

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, aqidah Islam memberikan hukum dan pemikiran yang memperhatikan semua urusan kehidupan dan hubungan manusia di dalamnya, baik yang berkaitan dengan masalah pemerintahan, ekonomi, hubungan sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, maupun hubungan antara penguasa dengan rakyatnya, negara dengan negara dan bangsa lain.

“Karenanya aqidah politik Islam merupakan ideologi yang lengkap dan menyeluruh, yang mengatur seluruh urusan dan aspek kehidupan serta memberikan solusinya.

Kebijakan pro Syari’ah dalam pengelolaan NKRI ini perlu disosialisasikan dan diperjuangkan agar dapat diterapkan, sehingga cita-cita dan tujuan Proklamasi Kemerdekaan dapat tercapai.

“Dengan mensosialisasikan kebijakan pro syari’ah, diharapkan dapat menghapus stigma negatif, islamophobia (ketakutan yang berlebihan pada Islam) dan kesalahpahaman terhadap perjuangan umat untuk menegakkan syariat Islam, sebagai manifestasi dari keyakinan dan aqidahnya.

Redupnya kejayaan Islam, dan terperosoknya kaum muslimin dalam kehinaan dan keterbelakangan adalah karena umat mengambil pemikiran dan hukum yang tidak Islami. Oleh karena itu sangat lah penting untuk kembali menerapkan hukum dan pemikiran Islam untuk mengatur perilaku indvidu dan umat Islam dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara.

“Berpolitik berlandaskan aqidah Islamiyah senantiasa mengedepankan kebenaran, kejujuran, akhlak (etika politik), dan tidak menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan,” ungkap Bambang. Desastian

 

 


latestnews

View Full Version