View Full Version
Kamis, 21 Jun 2012

Setelah Hampir 12 Jam Disidang, Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Pukul 09.00 WIB pagi hari, sidang vonis terhadap Umar Patek digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl. S. Parman No. 71, Slipi Jakarta Barat. Sidang dipadati para wartawan media nasional maupun internasional. Terlihat para wartawan asing dari kantor berita seperti AFP, Reuters, CNN dan lainnya hadir meliput persidangan.

Sidang sempat diskors 2 kali, yaitu pada pukul 13.00 WIB untuk melaksanakan shalat dzuhur kemudian dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB. Sidang kembali diskors pada pukul 17.10 WIB untuk melaksanakan shalat Ashar kemudian Maghrib, lalu dilanjutkan pukul 18.30 WIB.  

Sidang Umar Patek merupakan sidang dengan durasi yang amat panjang, sehingga para wartawan yang telah menunggu sejak pagi terlihat kelelahan. Setelah hampir 12 jam disidang, pukul 20.30 WIB majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi di PN Jakarta Barat, akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hisyam bin Ali Zein (45) alias Umar Patek.

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 20 tahun” kata Encep Yuliardi selaku hakim ketua, di PN Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).

Umar Patek dinyatakan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum. Keenam dakwaan tersebut adalah Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi ke dalam Indonesia untuk melakukan tindakan terorisme.

Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyembunyikan info tentang tindak pidana terorisme.

Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Umar Patek selama seumur hidup. Namun majelis hakim akhirnya memvonis 20 tahun penjara. Umar Patek melalui kuasa hukumnya Asludin Hatjani menyatakan pikir-pikir demikian pula JPU.

Usai persidangan kuasa hukum Umar Patek menyatakan kecewa atas vonis hakim. “Jadi kalau kita mendengarkan putusan dari majelis hakim tadi, jelas kami dari penasehat hukum terdakwa sangat kecewa dengan putusan 20 tahun. 20 tahun itu namanya maksimal,” tutur Asludin saat diberondong pertanyaan oleh wartawan di PN Jakarta Barat.

Umar Patek saat persidangan menggunakan setelan baju dan celana putih tanpa kopiah terlihat tegar. Alumnus Afghanistan dan mujahid yang pernah berjihad di Filipina ini pernah dihargai 1 juta dollar Amerika oleh pemerintah AS untuk setiap informasi yang didapatkan mengenai dirinya.

Umar Patek menjadi buron yang paling dicari setelah dituduh terlibat dalam serangkaian amaliah, seperti aksi amaliah bom jibaku terhadap sejumlah gereja pada tahun 2000 dan amaliyah istisyhadiyah di Bali tahun 2002. Ia ditangkap bersama istrinya, Ruqayyah oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada 25 Januari 2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version