View Full Version
Sabtu, 30 Jun 2012

Rekomendasi Ulama: Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden, Bukan Pemilu

TASIKMALAYA (VoA-Islam) - Saat ini DPR tengan membahas RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah. MUI menyambut baik dan mendukung terbitnya RUU tersebut mengingat ketentuan hukum tersebut merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam rangka mendorong terselenggaranya pemilu kepala daerah yang demokratis, menjunjung tinggi hukum, dan mewujudkan penyelenggara pemerintah daerah yang profesional dan bertanggungjawab serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan beberapa materi dalam RUU tersebut, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI berpendapat, gubernur mempunyai kedudukan dan peranan yang berbeda dengan bupati dan walikota. Kedudukan gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah administratif provinsi untuk mengkoordinir jalannya pemerintahan dan pembangunan di suatu provinsi yang di dalamnya terdiri atas beberapa kabupaten dan kota.

Atas dasar itu, MUI berpandangan gubernur tidak perlu dipilih melalui pemilu, tetapi cukup ditunjuk oleh Presiden dengan persyaratan dan seleksi yang ketat dan objektif. Seiring dengan itu, bupati dan walikota tetap dipilih melalui pemilu secara langsung, seperti yang selama ini telah berlangsung.

Pemilu secara langsung ini dikarenakan bupati dan walikota merupakan pejabat politik yang secara langsung berurusan langsung dengan rakyat di wilayahnya masing-masing.

MUI mencermati banyak pasangan kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam perjalanannya jabatannya sering kali tidak harmonis, terlibat dalam konflik, dan akhirnya pecah sebagai pasangan.

Sebagian diantara pasangan seperti itu akhirnya maju dan menjadi pesaing dalam pilkada berikutnya yang mencerminkan bukti pecahnya pasangan tersebut. Data di Kemendagri menyebutkan 93,3 persen pasangan kepala daerah pecah kongsi sebelum masa jabatan mereka berakhir. Kondisi ini menyebabkan kerugian yang sangat besar karena penyelenggaraan jalannya pemerintah daerah tidak berjalan lancar, menimbulkan suasana tidak nyaman, bahkan pemihakan dan pengotakan di kalangan birokrasi daerah, menyebabkan tidak optimalnya pembangunan di daerah, dan kesejahteraan masyarakat terabaikan.

Atas dasar itu, MUI mendukung RUU tersebut, yang menggagas pemilu kepala daerah hanya diikuti oleh calon gubernur, calon bupati, calon wali saja. Adapun wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dipilih dari birokrasi yang dianggap mampu dan memenuhi persayaratan administratif tertentu. Penetapan wakil kepala daerah ini menjadi kewenangan gubernur, bupati atau walikota terpilih.  

RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dibahas dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini terkait Masal Qanuniyah (Hukum dan Perundang-undangan), juga akan dibahas dalam rapat komisi-komisi. Desastian


latestnews

View Full Version