View Full Version
Rabu, 04 Jul 2012

Keputusan Ijtima' Ulama: Talak Di Luar Pengadilan Sah Hukumnya

Keputusan Ijtima’ Ulama: Talak Di Luar Pengadilan Sah Hukumnya

TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Sah atau tidaknya talak di luar pengadilan menjadi pembahasan sengit pada Komisi B-1 Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Berbagai pendapat disampaikan para peserta. Untuk mencari titik temu peserta menyepakati untuk membuat tim perumus persoalan ini.

Untuk masalah Talak di luar pengadilan, Syariat Islam menjadikan talak sebagai jalan keluar terakhir dari perselisihan yang terjadi antara suami istri dalam sebuah rumah tangga yang sudah tidak lagi dapat dipertahankan, bahkan bisa mendatangkan kemudaratan.

Dalam prakteknya, Al Quran dan Hadits tidak mengatur secara rinci tata cara menjatuhkan talak. Karena itu terjadi perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Ada ulama  yang memberikan aturan yang ketat, seperti harus dipersaksikan atau dilakukan di depan hakim. Namun ada pula yang longgar sekali, seperti pendapat yang mengatakan bahwa suami bisa menjatuhkan talak dengan alasan sekecil apapun dan tanpa saksi karena talak itu adalah hak suami.

Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan, pemerintah berpendapat bahwa untuk menjaga agar aturan syariah dapat berjalan dengan baik, maka talak tidak dilakukan secara sembarangan karena dapat menimbulkan dampak negatif. Melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pemerintah telah mengatur mekanisme dan syarat sahnya sebuah perceraian di mata hukum, yaitu perceraian yang  dilaksanakan di depan sidang pengadilan.

Namun, di tengah masyarakat masih ditemukan adanya praktik perceraian  yang tidak mengikuti aturan hukum tersebut yang sering disebut dengan talak di luar pengadilan. Hal ini terjadi karena masyarakat mengetahui bahwa pendapat mayoritas ulama dalam literatur fiqih tidaklah mengharuskan talak dilakukan melalui sidang pengadilan.

Talak di luar pengadilan yang dimaksud adalah perceraian yang telah memenuhi semua syarat dan rukun talak yang ditetapkan dalam syariat Islam, namun tanpa penetapan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil Sidang Komisi B-1 yang membahas Masalah Fiqih Kontemporer (Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah), memutuskan, Talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar’i  yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan. Iddah talak dihitung semenjak suami menjatuhkan talak. Untuk kepentingan kemaslahatan dan menjamin kepastian hukum, talak di luar pengadilan harus dilaporkan (ikhbar) kepada pengadilan agama.

Ijitima’ Ulama merekomendasikan: pemerintah bersama ulama agar melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memperkuat lembaga pernikahan dan tidak mudah menjatuhkan talak. Jika suami mencerai istri, harus menjamin hak-hak istri yang diceraikan dan hak anak-anak. Desastian


latestnews

View Full Version