TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Tak kalah menarik dari hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012, adalah terkait seputar hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Keputusan itu dibahas dalam Komisi B-1 yang menangani masalah Fiqih Kontemporer (Masail Fiqghiyyah Mu'ashirah).
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa memutuskan, Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba.
Menurut ulama, memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan ta’zir. Karena itu produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras).
Komisi Fatwa se-Indonesia merekomendasikan: Negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kemaslahatan umum.
Penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba harus dihukum berlipat ganda. Program rehabilitasi korban narkoba harus diintegrasikan dengan pertaubatan dari tindakan haram yang dilakukan.
Narkoba yang Merusak
Seperti diketahui, penyalahgunaan penggunaan obat-obatan, miras, narkoba dan berbagai zat adiktif dapat menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh seperti saraf, otak, hati, serta kecanduan dengan dampak kerusakan moral, sosial kemasyarakatan yang luar biasa. Bahkan narkoba dirasakan telah menjadi faktor utama penghancur tunas bangsa.
Berita-berita di media massa menunjukkan semakin luasnya penyebaran narkoba dan semakin banyaknya korban yang berjatuhan sebagai pecandu narkoba tanpa batasan usia. Operasi penggerebekan pabrik dan gudang penyimpanan narkoba yang kian marak juga mengindikasikan bahwa Indonesia nampaknya sudah menjadi pasar peredaran narkoba dengan konsumen terbesar di Asia.
Sehubungan dengan hal di atas perlu dilakukan berbagai upaya penanggulangan dari penyalahgunaan narkotika secara komprehensif, untuk melindungi bangsa Indonesia, terutama generasi muda penerus masa depan bangsa. Upaya penanggulangan yang dirasakan cukup efektif adalah memberikan hukuman berat yang menimbulkan efek jera, baik kepada produsen, pengedar maupun pengguna. Desastian