PARUNG (VoA-Islam) – Ada sembilan alasan Hotel Transit Parunk, Jawa Barat, harus ditutup, seperti yang menjadi tuntutan warga yang menamakan dirinya “Gempar” (Gerakan Masyarakat Parung).
Pertama, illegal. Seperti dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh, Dinas Parawisata hanya memberi izin pendirian bangunan hotel. Sementara izin mengadakan hiburan malam atau karaoke bagi Hotel Transit Parunk tidak ada izin sama sekali.
Kedua, tempat mesum atau prostitusi. Masyarakat sudah mengetahui, bahwa Hotel Transit Parunk menjadi ajang pesta mesum dan transaksi prostitusi. Bukti yang sangat menonjol adalah peristiwa 18 Mei 2010, dimana saat itu terdapat pria dan wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok (bukan suami-istri) tewas dalam kondisi berpelukan.
Ketiga, tempat pembuatan film porno. Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Kabupaten Bogor pada hari Ahad (11 Mei 2012) menggerebek empat pelaku pembuat video porno. Kejadian ini terjadi di kamar B41 Hotel Transit Parunk.
Keempat, tempat transaksi narkoba. Pada hari Ahad (11 Maret 2012), Polres Kabupaten Bogor melakukan razia narkoba di Hotel Transit Parung. Salah satu hasil penangkapan, pembuat video porno membawa ganja.
Kelima, tempat minum-minuman keras. Tak hanya narkoba yang beredar, minuma keras mudah didapatkan di Hotel Transit Parunk. Sangat nyata di depan mata, tamu Hotet Transit Parunk banyak yang pulang dalam keadaan mabuk.
Keenam, malam menjadi bising. Hotel Transit Parunk sudah dijadikan tempat hiburan malam, bahkan ada karaoke. Masyarakat sekitar yang sedang istirahat menjadi sangat terganggu dengan kebisingan yang luar biasa dari hotel tersebut.
Ketujuh, merusak generasi muda. Wanita-wanita muda banyak yang menjual diri di Hotel Transit Parunk. Fakta tak terbantahkan adalah salah satu pemain video porno tersebut adalah wanita muda yang siap dibayar Rp. 200.000 untuk tampil dalam adegan mesum.
Kedelapan, mencoreng dan melecehkan kaum muslimin. Nama Parung seringkali dikaitkan dengan perbuatan asusila. Hal ini tentu sangat mencoreng dan merendahkan masyarakat Parung yang malu memiliki julukan wilayah mesum. Apalagi difasilitasi dengan adanya Hotel Transit Parunk.
Kesembilan, melanggar syariat Islam. Islam sangat mengharamkan mendekati zina, apalagi perbuatan zina. Bahkan, harta hasil transaksi zina juga haram untuk digunakan. Desastian