PARUNG (VoA-Islam) – Ternyata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Dace Supriadi, telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga terhadap Jhony Wiryanto selaku Direktur atau Pimpinan Hotel Parunk Wisata Sukses, terkait adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, yakni telah menyalahgunakan fungsi bangunan gedung yang beralamat di Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Surat Peringatan III ini dikeluarkan (di Cibinong, tanggal 4 Juli 2012), setelah Surat Peringatan I dan II (tanggal 27 Juni 2012) tidak diindahkan oleh pihak pengelola PT. Hotel Parunk Wisata Sukses.
Dalam surat peringatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor meminta agar Jhony Wiryanto selaku direktur agar menghentikan seluruh kegiatan diskotik, live music dan karaoke di dalam bangunan tersebut, karena tidak sesuai dengan Site Plant, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ruang yang seharusnya dijadikan basement atau lahan parkir telah dialihfungsikan oleh pihak pengelola Hotel Transit Parunk menjadi tempat hiburan malam berupa diskotik, live music dan karaoke.
Satpol PP juga meminta agar pihak Hotel Transit Parunk mengembalikan fungsi bangunan (pembongkaran) yang seharusnya sebagai basement atau tempat parkir seluas 1.176 meter persegi. Area hotel yang memiliki luas 1.232 meter persegi itu diminta untuk mengembalikan fungsi lahan terbuka hijau yang selama ini dijadikan lahan parkir.
Apabila pihak Hotel Transit Parunk tidak mengindahkan Peringatan III dalam waktu 7x24 jam, sejak dikeluarkan Surat Peringatan ini, maka Satpol PP akan melakukan penghentian paksa berupa penyegelan sebagai persiapan pembongkaran bangunan gedung yang tidak sesuai dengan IMB gedung dari Pemkab Bogor.
Ancaman yang sama juga dilakukan masyarakat Parung. Jika pihak pengelola hotel tidak juga mengindahkan tuntutan warga, maka Gempar (Gerakan Masyarakat Parung) berjanji akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi. Lebih dari itu, massa yang merupakan gabungan ulama, santri, dan masyarakat ini akan membongkar paksa bangunan hotel mesum tersebut. Desastian