JAKARTA (voa-islam.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan kelompok Jihad Abu umar pada Kamis (05/07/2012). Salah satu terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Rian Adi Wijaya alias Mukhlis alias Agung. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Abu umar alias Abdullah Umar alias Zulfikar dan Mansyur Samin sebagai saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Supeno dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan sudah berjalan empat kali persidangan.
Terdakwa Rian Adi Wijaya alias Mukhlis dijerat oleh JPU dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Rian dijerat dengan pasal 9 tentang kepemilikan, penguasaan dan jual beli senjata api, pasal 11 tentang pendanaan untuk kegiatan terorisme dan pasal 13 tentang membantu melakukan kegiatan terorisme.
Dalam kesaksiannya Abu Umar menyatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa Rian. Abu Umar juga mengatakan bahwa Rian telah menyerahkan uang sebanyak sepuluh juta rupiah melalui perantara Taufiq Hidayat alias Ismail, yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Abu Umar untuk membeli senjata api.
Dalam persidangan Rian menyatakan tak tahu perihal pemberian uang sepuluh juta rupiah oleh Abu Umar melalui Taufiq Hidayat alias Ismail yang digunakan untuk membeli senjata api. Menurutnya uang itu adalah untuk infaq bukan dengan maksud untuk membeli senjata api.
Abu Umar juga mengatakan bahwa Rian adalah salah satu orang yang ikut serta dalam i'dad (latihan militer) yang diadakan di Palopo Sulawesi selatan pada tahun 2011.
Sementara, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan Mansyur Samin. Dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa Rian di bengkel motor miliknya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. Mansyur juga mengatakan bahwa Rian adalah salah satu orang yang ikut dalam i'dad (latihan militer) di Palopo Sulawesi selatan.
Namun baik Abu umar maupun Mansyur keduanya membantah ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah terdakwa Rian merupakan anggota kelompoknya.
Dalam persidangan tersebut Penasehat Hukum terdakwa dari TPM (Tim Pembela Muslim) yang terdiri dari Ahid dan Abi sempat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar mendatangkan barang bukti, namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi oleh Jaksa.
Rian Adi Wijaya sendiri ditangkap oleh Densus 88 pada tanggal 12 November 2011 di perumnas Tangerang Banten. Dalam penangkapan tersebut dengan brutal Densus 88 memberondong kedua kaki Rian. Ada empat peluru bersarang di kaki kirinya dan satu butir peluru bersarang di kaki kanannya. Akibat tembakkan tersebut kini Rian mengalami cacat pada kakinya sehingga tidak bisa berjalan dengan normal.
Persidangan terhadap Rian rencananya akan dilanjutkan pada Senin (09/07/2012) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. [AF]