JAKARTA (VoA-Islam) – Akhirnya pemerintah menetapkan dan menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2012 (1433 Hijriyah) sebesar US$ 3.623 atau sekitar Rp. 33.331.600. perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp. 9.200.
Jadi, ongkos naik haji naik sebesar US$ 86 (sekitar Rp. 800 ribuan) dari biaya tahun 2011 sebesar US$ 3.537. Demikian hasil keputusan sementara dalam rapat panitia kerja Komisi VIII DPR dan Panja Kementerian Agama di Gedung DPR, Senin (9/7). Pemerintah baru akan menetapkan biaya haji secara resmi setelah rapat kerja bersama Menteri Agama Suryadharma Ali.
Panja juga menyepakati biaya pemondokan di Makkah, Madinah, dan biaya kehidupan (living cost) sebesar US$ 1.413. biaya tersebut turun sebesar US$ 100 dari tahu lalu sebesar US$ 1.513. Sementara, biaya haji mengalami kenaikan, karena menyesuaikan biaya penerbangan yang juga ikut melonjak.
Untuk biaya penerbangan tahun ini sebesar US$ 2.210 atau naik US$ 186 dari biaya penerbangan tahun lalu sebesar US$ 2.024. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro mengatakan, penurunan biaya pemondokan karena pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan dana setoran awal haji.
Diperkirakan sampai Februari 2012, jumlah pendaftaran calon jamaah haji sudah mencapai 1,4 juta jemaah, dengan dana setoran awal mencapai Rp. 32 triliun.
Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI, Anggito Abimanyu, mengatakan, dari pihak Kemenag sudah sepakat soal BPIH ini, tapi Kemenag masih menunggu hasil rapat Pleno DPR. Desastian