JAKARTA (VoA-Islam) – Kelakuan oknum anggota DPR sudah terlalu. Proyek pengadaan Al Qur’an yang jelas-jelas merupakan kita suci umat Islam diduga dikorupsi. Badan Kehormatan (BK) DPR akhirnya ikut menangani kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Al Qur’an di Kementerian Agama. BK mulai memeriksa anggota DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar yang merupakan salah satu tersangka kasus memalukan tersebut.
Wakil Ketua BBK DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, BK akan memberhentikan sementara Zulkarnaen Djabbar dari posisinya sebagai anggota DPR manakala yang bersangkutan sudah duduk sebagai terdakwa. Kemudian BK akan memberhentikan tetap keanggotaan Zulkarnaen setelah pengadilan menyatakannya bersalah. “Tapi bila tidak, BK akan merehabilitasi namanya,” kata Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7).
Siswono yang juga kolega partai Zulkarnaen menambahkan, Fraksi Partai Golkar sudah menyampaikan surat penarikan keanggotaan Zulkarnaen di Badan Anggaran DPR.
Terkait kasusnya, Zulkarnaen membantah terlibat proses pengadaan Al Qur’an di Kementerian Agama. Dia juga membantah bila anaknya, Dendi Prasetya, terlibat dalam proyek yang sama.
Menurut Zulkarnaen, Dendi bukanlah siapa-siapa di PT. Karya Sinergy Alam Indonesia yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan Al Qur’an tahun anggaran 2011-2012. “Anak saya bukan direktur utama dan pemegang saham di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Untuk melakukan pembelaan hukum atas kasus yang membelitnya, Zulkarnaen mengaku sudah menunjuk pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukumnya dan anaknya.
Sementara itu, KPK mencegah tiga nama terkait penyidikan kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Qur’an dan computer untuk madrasah tsanawiyah di Kemenag. Tiga nama pengusaha swasta yang dilarang ke luar negeri tersebut adalah Abdul Kadir Alaydrus, Syamsurachman, dan Vasco Ruseimy. Pencekalan tersebut dimulai sejak 29 Juni 2012 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua tersangka, yaitu Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia. KPK menduga kedua tersangka telah meneriman suap sekitar Rp. 4 miliar.
Pembelaan Yusril
Kuasa hukum Zulkarnaen Djabbar, Yusril Ihza Mahendra, membantah bahwa kliennya telah melakukan korupsi pengadaan Al Qur’an di Kemenag. Karena anggaran untuk pengadaan kita suci umat Islam terrsebut baru tahun 2012 dan dananya pun belum terealisasi.
“Pada proyek anggaran tahun 2011 pengadaan Al Qur’an itu belum ada, tapi lebih fokus pada pendidikan agama dan proyek pengadaan Al Qur’an itu baru ada pada tahun 2012 ini,” ungkap Yusril kepada wartawan di Jakarta.
Yusril menjelaskan, bahwa proyek pada tahun 2011 tersebut merupakan proyek silang dari anggaran pendidikan ke anggaran Al Qur’an yang diusulkan dari Kemenag. Sementara proyeknya sendiri pun tidak dkhususkan untuk Al Qur’an saja, tapi ada terjemahan, juzama, dan tafsir.
Yusril juga membantah bila anaknya Zulkarnaen, Dandy ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan dari dokumen-dokumen yang ada, keterlibatan Dendy tidak ada dasarnya.
“Anaknya itu jangankan sebagai pemenang tender, ikut saja dalam tender itu tidak, bahkan tidak mengetahui keberadaan perusahaan yang ikut dalam pencetakan pengadaan Al Qur’an tahun 2011 itu,” jelas Yusril.
Permasalahn dugaan kasus korupsi Al Qur’an dinilai Yusril merupakan sesuatu yang serius, karena berdampak pada umat Islam. Dengan adanya kasus tersebut, seolah-olah negara Indonesia sudah begitu rusak. “Yang sebenarnya itu tidak terjadi, apalagi itu ditimpakan kepada Zulkarnaen dan anaknya, Dendy,” jelas Yusril. (Desastian)