JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap anggota kelompok jihad Cirebon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (09/07/2012) mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Yahya bin Syafi'i (40 tahun).
Yahya yang berprofesi sebagai tukang servis computer sebelumnya dituntut oleh JPU yang diketuai Suroyo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dianggap telah melanggar Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pasal 13C berkenaan dengan menyembunyikan informasi mengenai tindak pidana terorisme.
Dalam amar putusannya hakim banyak menyebutkan hal-hal yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme, antara lain; Yahya pernah menjenguk narapidana Terorisme di LP Nusakambangan. Diantara narapidana yang dibesuk oleh Yahya menurut hakim adalah Iwan Darmawan alias Rois (kasus bom kedubes Australia di jakarta), Mujadid alias brekele (kasus bom Tentena, Poso), Abdul Jabbar dan Ibrahim (keduanya kasus bom Atrium dan bom kedubes Philipina di Jakarta).
Hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan dakwaan JPU, namun demikian akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dikarenakan Yahya dianggap terbukti telah menyembunyikan Suhanto alias Borju yang dianggap terkait dengan jaringan Cirebon.
Suhanto alias Borju sendiri masih menjalani proses persidangan di tempat yang sama dan sudah sampai pada tahap penuntutan. Suhanto dituntut oleh JPU 4 tahun penjara karena dianggap telah terbukti menjadi kurir dalam penjualan senjata milik kelompok jihad Cirebon yang kemudian dipasok untuk kelompok Jihad Solo.
Selain itu Yahya bin syafi'i juga dianggap oleh hakim telah terbukti mengetahui keberadaan Jama'ah Jihad Taliban Melayu dan kegiatan-kegiatannya.
Yahya bin Syafi'i ditangkap oleh Densus 88 pada tanggal 8 Oktober 2011 di Bintara, Bekasi Barat. Dalam penangkapan pagi hari setelah subuh tersebut istri Yahya juga turut ditangkap dan sempat ditahan selama tujuh hari sampai akhirnya dibebaskan oleh polisi karena tidak terbukti terkait dengan kasus yang didakwakan kepada Yahya. Sampai dijatuhkannya vonis Yahya masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. [AF]