JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap peserta i'dad (pelatihan militer) dari kelompok jihad Abu Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (09/07/2012). Sidang mengagendakan keterangan para saksi dari tiga terdakwa, masing-masing; Beny Hidayat alias Beny (38 tahun), Dian Adi Priyana alias Dian (36 tahun) dan Rian Adi Wijaya alias Mukhlis alias Agung.
Dalam persidangan terhadap Beny Hidayat para saksi diantaranya Parmin karyawan Bengkel motor, Rohadi anggota keamanan pasar Cengkareng Jakarta Barat dan tiga orang warga Depok. Dari lima orang saksi yang dihadirkan hanya Parmin yang mengenal Beny Hidayat.
Dalam keterangannya Parmin mengatakan bahwa ia mengenal terdakwa Beny di Bengkel motor milik Mansyur Samin (anggota kelompok jihad Abu umar telah divonis 4 tahun penjara). Parmin sendiri adalah karyawan di bengkel motor milik Mansyur Samin. Meskipun mengenal tapi Parmin tidak tahu apa saja yang dibicarakan dan dilakukan oleh Beny dan Mansyur Samin setiap kali bertemu di bengkel tempatnya bekerja.
Rohadi seorang anggota keamanan pasar Cengkareng mengatakan bahwa ia tidak mengenal Beny Hidayat dan tidak tahu menahu tentang kegiatan Beny Hidayat di Bengkel milik Mansyur Samin yang terletak di Pasar Cengkareng tersebut. Sedangkan tiga orang warga Depok yang menjadi saksi juga memberi keterangan yang tidak jauh berbeda dengan Rohadi yang pada intinya tidak mengenal terdakwa Beny Hidayat.
Beny Hidayat dijerat oleh JPU dengan undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Beny dianggap melanggar pasal 7 undang-undang No 15 tahun 2003 mengenai permufakatan jahat melakukan tindak pidana Terorisme. Disamping itu Beny juga dijerat dengan pasal 9 tentang kepemilikan, penguasaan dan jual beli senjata api secara ilegal untuk kegiatan terorisme.
Di tempat yang sama juga disidangkan Dian Ady Priyana dengan saksi yang dihadirkan sama dengan saksi yang dihadirkan untuk Beny Hidyat. Keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi tersebut juga hampir sama dengan keterangan yang diberikan pada persidangan Beny.
Sedangkan dalam persidangan Rian Adi Wijaya alias Mukhlis alias Agung, JPU yang diketuai Iwan menghadirkan saksi Taufiq Hidayat alias Ismail dan Muhammad Hilmi alias Adam.
Dalam keterangan saksinya Taufik Hidayat yang telah divonis dengan 5 tahun penjara mengatakan bahwa ia mengenal Rian alias Mukhlis. Taufiq juga mengatakan jika Rian pernah menyerahkan uang kepadanya sebesar Rp 10 juta untuk infaq.
Namun, Rian sendiri tidak tahu bahwa uang tersebut kemudian diserahkan oleh Taufiq kepada Abu Umar untuk membeli senjata. Persoalan bahwa uang tersebut akan diperuntukkan untuk membeli senjata menurut Taufiq hal tersebut hanya diketahui oleh dirinya dan oleh Abu Umar. Keterangan Taufiq tersebut membuat jaksa penuntut umum mencecar Taufiq dengan pertanyaan yang mengarahkan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Rian untuk membeli senjata. Namun Taufiq tetap pada keterangannya bahwa uang itu diserahkan oleh Rian untuk infaq dan bukan dengan maksud untuk membeli senjata seperti yang ada dalam BAP polisi.
Sedangkan Muhammad Hilmi alias Adam dalam keterangan saksinya mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rian alias Mukhlis meskipun ia pernah bersama-sama dalam satu tempat di Palopo, Sulawesi Selatan saat i’dad (latihan militer). Alasannya ia tidak mengenal Rian karena di Palopo ia bertugas sebagai tukang masak dan tidak memperhatikan orang-orang yang menjadi peserta latihan serta tidak mengenal setiap orang yang ada di tempat latihan.
Adam yang telah divonis 6 tahun penjara dalam keterangan saksinya lebih banyak menceritakan tentang perjalanannya ke Filipina untuk membeli senjata yang akan dipasok untuk kelompok jihad Abu Umar.
Rencananya sidang lanjutan untuk Beny Hidayat, Rian Adi Wijaya dan Dian Adi Priyana akan digelar pada Kamis (12/07/2012) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. [AF]