View Full Version
Jum'at, 27 Jul 2012

Dituduh Sebagai Amir Kelompok Jihad Cirebon, Yadi Divonis 5 Tahun

JAKARTA (voa-islam.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (26/07/2012) kembali menggelar persidangan terhadap kasus tertuduh Teroris Kelompok Jihad Cirebon. Sidang dengan agenda vonis menghadirkan terdakwa Yadi alias Boy (30 tahun).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Amir menjerat Yadi dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Yadi dijerat dengan pasal 7 tentang permufakatan jahat berupa merencanakan dan melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memperjual belikan, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api tanpa hak untuk kegiatan terorisme dan Pasal 13 c tentang menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Jaksa menuduh Yadi sebagai Amir (pimpinan) kelompok Jihad Cirebon. Yadi juga dituduh telah memerintahkan kepada anggota kelompoknya yaitu Ishak dan Heru Komarudin agar belajar merakit bom kepada Nanang Kurniawan alias Nang Ndut. Ishak sendiri telah divonis oleh hakim pengadilan dengan tujuh tahun enam bulan penjara, sedangkan Heru Komarudin telah divonis dengan hukuman empat tahun delapan bulan.

Terdakwa Yadi juga dituduh telah menyembunyikan informasi tentang peristiwa peledakan bom di Masjid Mapolres Cirebon pada 15 April 2011 lalu. Di samping itu Yadi alias Boy dianggap telah menyembunyikan salah seorang pelaku tindak pidana Terorisme yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu Nanang Kurniawan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Yadi dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun akhirnya hakim menjatuhkan vonis bagi Yadi lima tahun penjara atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Yadi yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Cirebon ditangkap oleh Densus 88 pada Oktober 2011 di rumahnya  karena dianggap terlibat dalam kasus peledakan bom di masjid Mapolres Cirebon. Bom yang meledak pada hari Jum’at 15 April 2011 lalu melukai sejumlah polisi , sementara Muhammad Syarif yang juga berperanan sebagai pelaku amaliah, gugur.

Yadi yang memiliki seorang istri dan seorang anak yang tinggal di Cirebon kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. [AF]


latestnews

View Full Version