JAKARTA (voa-islam.com) - Disamping menggelar persidangan dengan agenda vonis terhadap Yadi alias Boy, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar persidangan dengan agenda vonis terhadap Nanang Kurniawan alias Nang Ndut (30 tahun).
Nanang Kurniawan yang sebelumnya berdomisili di Solo dituduh telah turut aktif dalam kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Kelompok Jihad Cirebon dan Kelompok Jihad Solo.
Jaksa penuntut Umum (JPU) yang diketuai Mayasari sebelumnya menuntut Nanang dengan hukuman tujuh tahun penjara. Nanang dijerat dengan undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemeberantasan tindak pidana terorisme. Nanang didakwa dengan pasal 7 tentang permufakatan jahat merencanakan dan melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memperjual belikan, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa hak untuk kegiatan terorisme dan pasal 13 b dan 13 c tentang menyembunyikan pelaku dan informasi tindak pidana terorisme.
Dalam dakwaanya JPU menuduhNanang telah terlibat dalam pelatihan merakit bom. Dimana Nanang pernah belajar merakit bom kepada Ato alias Soghir. Setelah belajar merakit bom kemudian Nanang mengajarkannya kepada Ishak dan Heru Komarudin atas permintaan Yadi alias Boy.
Nanang juga dituduh telah merencanakan pengeboman terhadap Kandang Kebo Kyai Slamet di Komplek Keraton Solo, peledakan terhadap sebuah gereja di Sukoharjo dan peledakan bom di pasar Kliwon Solo. Semua yang dituduhkan oleh jaksa sebagai perencanaan teror tersebut tidak ada satupun yang sudah dilaksanakan.
Dalam dakwaannya, Nanang mengadakan pelatihan merakit bom bagi kelompok Jihad Cirebon ketika dirinya dalam kondisi DPO karena dianggap merencanakan beberapa teror di kota Solo.
Adapun keterlibatan Nanang dalam peristiwa peledakan Bom di Mapolres Cirebon menurut Jaksa adalah karena Nanang telah menyembunyikan salah satu pelaku yaitu Muhammad Yosepa Hayat alias Hayat.
Setelah peristiwa peledakan bom di Masjid Mapolres Cirebon pada 15 April 2011 Muhammad Yosepa Hayat yang berstatus buronan datang ke rumah Nanang untuk bersembunyi. Namun tidak lama kemudian Hayat meninggalkan rumah Nanang untuk mencari tempat yang aman menghindari kejaran Densus 88.
Selang empat bulan setelah peledakan bom di Masjid Mapolres Cirebon, Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Jalan Arif Rahman Hakim, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 25 September 2011 diguncang bom. Pelaku amaliah dari peledakan bom tersebut, Muhammad Yosepa Hayat gugur.
Nanang yang sempat Buron mengawali pelariannya dengan meninggalkan Solo menuju Klaten kemudian ke Cirebon bergabung dengan Yadi yang merupakan anggota Kelompok Jihad Cirebon. Di Cirebon Nanang pernah tinggal di rumah Yadi dan di rumah Mushola.
Ketika Nanang merasa Solo cukup aman bagi dia untuk kembali maka Nanang pun kembali ke Solo. Namun setelah penembakan oleh Densus 88 yang menewaskan Sigit Qordowi di Solo maka Nanang kembali meninggalkan Solo dan lari menuju Bali. Dari Pulau Bali kemudian Nanang menuju Lombok dan akhirnya ke Madiun bekerja sebagai karyawan di pabrik kulit SKA (Sari kulit Asli). Setelah sempat bekerja tiga bulan akhirnya pada 21 Oktober 2011 Nanang ditangkap oleh Densus 88 di Mess tempatnya bekerja.
Dengan semua tuduhan tersebut JPU sebelumnya telah menuntut Nanang Kurniawan dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun pada Kamis (26/07/2012) hakim PN Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Nanang Kurniawan dengan vonis 5 tahun penjara.
Kini istri dan anak Nanang Kurniawan tinggal di Solo bersama keluarganya, sedangkan Nanang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. [AF]