View Full Version
Selasa, 31 Jul 2012

62 Anggota Majelis Pembela Rasulullah Masih Diamankan Polres Jaksel

PONDOK AREN (VoA-Islam) – Ahad (29/7) lalu, sebanyak 62 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Majelis Pembela Rasulullah (MPR) diamankan Polres Kota Tangerang. Ke-62 anggota ormas MPR itu ditangkap di Jalan Pondok Kacang, Kampung Bulok, RT 01/02, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setelah melakukan aksi sweeping tempat hiburan malam Kafe d’Mos di Pesanggrahan,Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (29/7) dini hari.

Saat ini proses penanganan ke 62 anggota MPR tersebut menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.Janji polisi menindak tegas ormas yang melakukan sweeping tempat hiburan malam di bulan Ramadhan ternyata dibuktikan. Penangkapan anggota ormas itu, seperti dikatakan Kapoles Kota Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo, berdasarkan perintah Polda Metro Jaya, untuk tidak mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal berupa sweeping.

Menurut Kapolres, selain 62 anggota ormas, pihaknya juga menyerahkan 26 unit sepeda motor yang digunakan massa untuk beraksi. Tidak hanya sepeda motor yang diamankan, namun senjata tajam seperti parang, samurai, stik golf hingga bambu runcing diamankan Polres Kota Tangerang ini. “Ormas itu berasal dari berbagai wilayah. Ada yang Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan lainnya,” kata Bambang.

Sementara itu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto mengatakan, aparat Polres Jakarta Selatan menangkap 62 orang anggota Ormas Majelis Pembela Rasullulah yang melakukan sweeping di tempat hiburan malam d’Mos, Jalan Veteran Raya, Pesanggrahan, Jaksel. “Total yang ditangkap ada 62 orang. Terdiri dari 41 anak-anak dan 21 orang dewasa. Mereka merusak tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.

Polisi saat ini telah menetapkan 23 orang di antaranya menjadi tersangka. Kapolres menambahkan, massa yang datang dengan mengendarai sepeda motor langsung masuk ke pos keamanan dan ke dalam kafe tersebut. Mereka meminta kafe ditutup saat itu juga.

Dengan menggunakan stick golf, kata polisi, massa memecahkan dinding kaca pos keamanan. Belum puas, sekitar 20 botol berisi minuman keras berbagai merek dihancurkan oleh anggota ormas. Kepada petugas, mereka mengaku datang atas perintah Habib HR yang juga menjabat sebagai ketua majelis.

Polisi juga menyita berbagai senjata tajam dari tangan pelaku yang ditahan. “Pasal yang dilanggar 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami sita stick golf, pedang, celurit dan lain-lain,” katanya.

Catatan Polisi Soal Habib HR

Berdasarkan catatan kepolisian, pimpinan ormas MPR, Habib HR juga pernah menyerang masjid Jamaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama. “Pimpinan majelis tersebut Habib HR pernah melakukan perusakan di masjid Jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama tahun 2010,” tukas Kombes Imam Sugianto.

Habib HR juga terlibat dalam bentrokan di makam Mbah Priuk beberapa tahun lalu. Ditambahkan Imam, saat menyerang d’Mos, Habib HR dengan gagah membawa dua buah pedang. “Dia buat dari besi di daerah Pondok Aren. Alasannya untuk berjaga dari preman yang menjaga cafe tersebut,” bebernya.

Imam mengatakan, anggota MPR mayoritas usia belia, yakni dari usia belasan tahun atau kalangan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Anggotanya sendiri tersebar dari berbagai daerah di Bintaro, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan lainnya.

Ketika dimintai komentarnya soal aksi sweeping yang dilakukan ormas Islam di beberapa daerah, Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Salim Assegaf alias Habib Selon,  sejak Polda Metro Jaya dipimpin Jenderal Timur Pradopo hingga menjadi Kapolri, FPI tidak pernah melakukan sweeping tempat hiburan malam. "Kita hanya berkoordinasi dengan kepolisian. Merekalah yang bekerja berdasarkan hasil laporan kami," ujarnya

Habin mengaku mereka tidak wajib sweeping. Mereka hanya membantu kerja Satpol PP agar kesucian bulan Ramadhan tidak ternoda. Menurutnya, sudah tiga tahun FPI tidak melakukan sweeping. Ia membantah soal sweeping minuman keras yang dilakukan di Bandung.

Menurutnya, tindakan tersebut adalah tindakan masyarakat yang dibantu FPI dan kepolisian. Tindakan tersebut dilakukan karena Bandung tidak memiliki Perda seperti yang dimiliki Jakarta. Sebelumnya, dikabarkan, FPI Kota Bandung melakukan sweeping penjual minuman keras yangberkedok toko kelontong di Jalan Gabus Nomor 9 RT 02 RW 05, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (19/7).  (Desastian/satelit/dbs)


latestnews

View Full Version