View Full Version
Rabu, 08 Aug 2012

Panwaslu Gegabah: Penjarakan Rhoma Irama Sama Saja Larang Berdakwah

JAKARTA (VoA-Islam) - Polemik tentang dakwah Rhoma Irama yang dituding menyinggung persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) mendapat atensi khusus politisi.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengecam pemanggilan penyanyi dangdut Rhoma Irama oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Partai berlambang Ka'bah ini meminta jangan ada kriminalisasi terhadap muballigh.

"Pemanggilan Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI Jakarta terkait materi ceramah Ramadan di Masjid Al-Isra, Duren Sawit, Jakarta, merupakan upaya kriminalisasi kepada para muballigh," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Tohmafi melalui pernyataan tertulis, Rabu (8/8).

Menurut Arwani, pemanggilan Rhoma mengingatkan publik saat era Orde Baru. Saat itu negara menjadi lembaga sensor terhadap setiap materi ceramah yang akan disampaikan ke publik. Bedanya, saat ini pihak-pihak yang mengatasnamakan publik menjadi alat sensor dan penekan kepada para muballigh. Cara-cara ini harus ditolak.

"PPP mengecam keras kepada pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada para muballigh. Peristiwa yang menimpa Rhoma menjadi preseden pertama dan terakhir," kata Arwani.

PPP meminta kepada seluruh umat Islam agar mewaspadai setiap upaya untuk mengkerdilkan dakwah Islam di Indonesia. Kasus Rhoma yang dikriminalisasi dengan dibawa ke Panwaslu harus dicermati secara kritis.

"Materi ceramah Rhoma tidak ada urusan dengan Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan itu jelas salah sasaran. Rhoma ceramah dalam acara safari Ramadan. Wajar dan memang semestinya dalam ceramah Ramadan menyampaikan ajaran dan tuntunan sesuai Alquran dan al-Hadits," kata anggota Komisi V DPR ini.

PPP mengimbau agar Panwaslu DKI Jakarta menghentikan proses pemeriksaan terhadap Rhoma. Sebab, secara substansi pemeriksaan itu salah sasaran.Panwaslu harus hati-hati menangani Bang Haji Rhoma, karena ia seorang kiai dan mubaligh. Maka apa yang disampaikan di masjid yang jamaahnya pasti muslimin atau muslimat pastinya ayat-ayat Allah dan hadist-hadist Nabi.

Sementara Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa Imam Nahrawi, menegaskan, “Bila nasihat-nasihat yang disampaikan itu tentang pemimpin, maka itu sesuatu yang benar, karena disampaikan kepada jamaahnya. Kalau hal ini dipersoalkan, maka apakah tempat-tempat ibadah agama lain apa harus direkam dan dijadikan alat untuk menjerat seseorang?".

Oleh sebab itu, Panwaslu jangan gegabah, menangkap dan memenjarakan H. Rhoma Irama sebagai mubaligh sama saja dengan melarang untuk berdakwah. Ingat, ini bukan rezim Orde Baru! Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan dibungkam. Desastian


latestnews

View Full Version