View Full Version
Rabu, 08 Aug 2012

Panwaslu Jangan Lebay, Lebih-lebihkan Kasus Rhoma Irama

JAKARTA (VoA-Islam) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta belum dapat menyimpulkan tindakan penghinaan yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Rhoma Irama terkait ceramahnya yang diduga bermuatan SARA.

"Kami masih belum dapat menyimpulkan apakah ceramahnya terbukti melanggar hukum atau tidak," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di kantor Panwaslu, Jakarta, Selasa.

Ramdansyah mengungkapkan pihaknya masih harus mencari tahu dan menelusuri bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut.

"Akan kami minta keterangan dari pihak-pihak lain yang terlibat. Hari ini kami sudah memperoleh keterangan dari tim kampanye Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara)," kata Ramdansyah.

Kepada tim kampanye Foke-Nara, lanjut Ramdansyah, Panwaslu telah meminta keterangan mengenai status dukungan Rhoma terhadap pasangan cagub-cawagub tersebut.

"Selain itu, kami juga memastikan peran Rhoma dalam bagian tim sukses Foke-Nara. Keterangan dari mereka (tim kampanye Foke-Nara) akan mempengaruhi kesimpulan atas masalah ini," kata Ramdansyah.

Rhoma Irama dilaporkan pernah menyampaikan ceramah di Masjid Al Isra Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (28/7) lalu. Penyanyi dangdut tersebut diduga menyampaikan ceramah bermuatan SARA dan memojokkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.

Menurut Ramdansyah, Rhoma berpotensi dijerat Pasal 78 huruf (b) dan (i), serta Pasal 116 ayat 1 UU 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara.

Jimly: Jangan Dilebih-lebihkan

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, yang namanya disebut-sebut Rhoma dalam ceramahnya, mengatakan, kasus Rhoma Irama tidak perlu dilebih-lebihkan.

"Kok heboh sekali jadinya. Saya juga tidak tahu persis kejadiannya seperti apa. Kalau Rhoma mengutip pernyataan saya, itu mungkin dia mengutip buku saya," kata Jimly kepada wartawan.

Dia mengakui, sebelumnya Panwaslu DKI meminta kedatangannya ke kantor Panwaslu, Jumat (4/8) lalu. Namun, karena bersamaan dengan jadwal mengajar, undangan tersebut tidak bisa dipenuhi. Hingga saat ini, menurutnya belum ada permintaan dari Panwaslu agar dia kembali hadir terkait kasus Rhoma.

"Panwaslu harus jelaskan dulu, usut dulu dengan benar. Rhoma itu statusnya sebagai apa? Apakah dia termasuk juru kampanye atau timses. Pelapornya siapa? Kalau tiba-tiba saya musti ikut juga, kan tambah ngawur," imbuh mantan Ketua MK ini.

Mantan ketua MK ini menegaskan, aturan mengenai pelaksanaan kampanye telah jelas. Begitupun jika terjadi pelanggaran. Pelaksanaan kampanye di tempat ibadah, dan menggunakan isu berbau suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) jelas dilarang. Namun, dikatakannya, ketika pelanggaran terjadi, harus dikaji pelaku pelanggaran tersebut.

"Kalau pasangan calon atau timses yang melanggar, Panwaslu dan KPU DKI yang tangani. Kalau masyarakat biasa kan jadi tindak pidana umum. Nah, Rhoma itu sebagai apa saat sampaikan ceramah?" kata Jimly.

DKPP, ujarnya, akan memantau perkembangan kasus yang menimpa raja dangdut tersebut. Ia menilai Panwaslu harus berjalan sesuai aturan dan koridor yang benar.

"Apapun yang menyangkut atau berbau SARA itu sangat sensitif. Dalam demokrasi sudah lama ditinggalkan, karena kita harus lebih rasional," ucapnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengungkapkan, pemanggilan Jimly akan dilakukan. "Kami masih melanjutkan rekonstruksi materil. Pemanggilan beliau (Jimly) akan dilakukan jika nanti dinilai perlu," kata Ramdansyah. (Desastian/dbs)


latestnews

View Full Version