SAMPANG (voa-islam.com) - Bentrokan terhadap pengikut aliran sesat Syiah kembali terjadi di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben dan Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura. Bentrok terhadap para pengikut Tajul Muluk tersebut meletus pada pukul 11.00 WIB, Ahad (27/8/2012).
Pihak aparat sendiri kini telah diterjunkan, sedikitnya 160 orang anggota Brimob, diperkuat 2 SSK Yon 500/R dan anggota Kodim Sampang turut melakukan pengamanan.
Yang amat membahayakan dalam bentrokan kali ini adalah adanya ranjau yang digunakan oleh para pengikut Syiah. Menurut pemberitaan beberapa media, wartawan dilarang mendekat ke lokasi kejadian karena warga Syiah telah menanam ranjau di sekitar perkampungan mereka.
Narasumber voa-islam.com yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadin, KH. Amin membenarkan bahwa kelompok Syiah telah memasang ranjau. Bahkan ada seorang warga yang baru saja mudik ke kampung halamannya terluka karena ranjau tersebut.
“Beberapa sumber mengatakan mereka memasang ranjau. Ada warga dari Depok yang baru pulang ke sini juga terluka terkena ranjau,” ungkap KH. Amin, saat dihubungi voa-islam.com, Ahad (27/8/2012).
Ulama yang biasa disapa Kyai Amin ini awalnya tak percaya jika ada ranjau di lokasi perkampungan syiah, namun warga setempat menegaskan bahwa ranjau yang dipasang oleh pengikut Syiah itu diledakkan menggunakan remote control.
“Saya tadinya tidak percaya, masa iya mereka memasang ranjau, tapi warga mengatakan hal itu benar dan diledakkan dengan remote,” ujarnya staf pengajar di pondok pesantren Banyu Anyar, Pamekasan, Madura ini.
Bahkan warga menilai jika bentrok terhadap para penganut Syiah tersebut bukan lagi bentrok biasa tapi sudah ditunggangi aksi terorisme.
“Jadi sempat ada mengatakan di lokasi bahwa memang bukan sekedar syiah lagi, sudah disusupi terorisme,” tandasnya.
Untuk diketahui, tahun lalu pada Kamis pagi (29/12/2011) di lokasi yang sama umat Islam marah dan membakar rumah pengikut Syiah yang dipimpin Tajul Muluk. Sebabnya, para pengikut syiah begitu demonstatif menyebarkan kesesatan secara door to door ke rumah-rumah warga.
MUI pusat bersama MUI Jatim seringkali turun ke Sampang untuk mendamaikan konflik Syi’ah dan umat Islam yang sudah berlangsung lama. Namun pihak Syi’ah selalu memancing perkara dengan materi pengajian-pengajian yang provokatif, hal inilah yang menyulut kemarahan warga.
Sementara Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis terdakwa Tajul Muluk dengan hukuman dua tahun penjara. Tajul terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat. [Ahmed Widad]