BOGOR (VoA-Islam) – Bermodalkan bujuk rayu dan duit Rp. 2000, karyawan swasta yang mengaku-ngaku sebagai guru ngaji diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 13 bocah perempuan yang masih di bawah umur di Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap setelah salah seorang korban pelecehan mengadu pada ibunya.
Pelaku yang mengaku perbuatannya, pasrah saat dibekut empat anggota Reserse Polsek Gunung Putri. Menurut AKP Imron, pelaku Nana Suryana (47), melakukan perbuatan tidak terpuji ini di kamar anaknya di rumahnya di Wanaherang Pasar, Gunung Putri.
Semua korban rata-rata berusia antara 7-9 tahun. Usai mengaji, anak yang diincar untuk dicabuli selalu diajak terakhir pulang. Saat itu korban ditarik ke dalam kamar anaknya. Setelah dicabuli, pelaku memberi uang Rp. 2000 kepada korban.
Terungkapnya kasus ini menyusul laporan salah satu bocah perempuan yang berusia 9 tahun ke polisi. Ibu Bunga (39), tanpa sengaja menengar ungkapan anak bungsunya saat melerai pertikaian antara sang kakak dan adik.
Saat itu korban pelecehan yang merasa ibunya lebih membela sang kakak, mengatakan kenapa kemarin kakak ditiduri guru ngaji, ibu diam saja. Dari pengakuan sang anak ini, akhirnya sang ibu melapor ke kantor polisi.
Kini pelakunya yang sudah bersitri dan memiliki tiga anak ini ditangkap. Lelaki yang ngaku sebagai guru ngaji ini diduga menderita kelainan seksual. “Saya beraksi saat istri dan anak saya tidak di rumah. Perbuatan itu sudah bertahun-tahun saya lakukan. Bahkan, ada satu anak kelas III SMA, masih saya setubuhi,” kata Nana kepada penyidik.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU-RI Nomor 15 pidana penjara selama 15 tahun. (Desastian/pk)