View Full Version
Selasa, 28 Aug 2012

Lebay! Kasus Sampang Mau Dibawa ke Dewan HAM PBB

JAKARTA (VoA-Islam) --  Peristiwa penyerangan terhadap Muslim Syiah di Sampang, Ahad  (26/8/2012) lalu, kabarnya akan dilaporkan Human Rights Working Group (HRWG) ke sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB pada September mendatang. Pemerintah Indonesia dinilai bersikap intoleran karena tidak melindungi warga negaranya.

"Pada bulan September depan, kami (HRWG) akan membawa kasus penyerangan Syiah di Sampang ke UPR Dewan HAM PBB," ujar Wakil Direktur HRWG Choirul Anam dalam pernyataan bersama Koalisi Solidaritas Kasus Sampang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin (27/8/2012) kemarin. Aliansi tersebut terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Asian Muslim Action Network (Aman Indonesia), HRWG, Elsam, Komnas Perempuan, Kontras, LBH Jakarta, dan Setara Institute.

Anam menjelaskan, dalam sidang UPR Dewan HAM PBB sebelumnya Pemerintah Indonesia menolak disebut intoleran. Namun, kata Anam, kejadian penyerangan Syiah di Sampang terakhir ini dengan jelas membuktikan intoleransi pemerintah terhadap kelompok minoritas, terutama penganut mahzab tertentu.

Ia menerangkan, dunia internasional wajib mengetahui keadaan HAM di Indonesia pada masa kini. "Dunia internasional harus tahu jika Pemerintah Indonesia melakukan pembiaran terkait kekerasan minoritas. Tidak ada pencegahan, yang ada justru datang belakangan dan mengulangi hal serupa," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Anam juga menggarisbawahi ketidaktegasan polisi kepada pelaku kekerasan ke kelompok keyakinan tertentu. Para pelaku, kata dia, tidak pernah dibawa ke meja hijau. "Hal tersebut akan menjadi catatan khusus untuk dibawa ke sidang UPR. Pemerintah harus tegas dan tidak mengulangi perbuatan serupa," pungkasnya.

Hingga saat ini, polisi mengaku telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat aksi penyerangan kelompok Islam Syiah di Kabupaten Sampang. Mereka diamankan berikut barang bukti berupa senjata tajam dan bom ikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (27/8/2012) mengatakan, saat ini mereka tengah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim di Mapolres Sampang. ''Dari mereka, kami juga ingin mengejar siapa provokator di balik aksi itu,'' katanya.

Hilman memastikan, ke-8 orang tersebut adalah kelompok penyerang di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Pihaknya belum menetapkan tersangka kepada 8 orang tersebut.''Untuk sementara, para pemilik barang-barang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1955 tentang kepemilikan senjata tajam,'' jelasnya.

Diberitakan media massa, Kelompok Islam Syiah di Dusun Nanggernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kembali diserang massa dari kelompok Sunni pada Ahad (26/8/2012).

Sementara itu Menteri Agama RI, Suryadharma Ali menegaskan, agama mengajarkan kedamaian, tidak mengajarkan kekerasan. Menurutnya perbedaan pendapat dalam beragama memang ada, termasuk perbedaan pandangan antara mazhab Syiah dan Sunni. Namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak kekerasan, kata dia. "Setiap persoalan yang muncul karena adanya perbedaan pandangan agar diselesaikan lewat dialog yang konstruktif dan penuh persaudaraan," tambahnya. Desastian/dbs


latestnews

View Full Version