JAKARTA (VoA-Islam) – Dalam waktu dekat ini PBNU akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU). Munas Alim Ulama dan NU akan digelar di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15–17 September mendatang.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU akan membahas sejumlah hal yang dikelompokkan menjadi tiga, yaitu masail diniyah maudluiyah yang berkenaan dengan rujukan dasar seperti konsep negara, hukum bentuk negara, kekayaan negara, pengalihan kekayaan negara, dan warga negara.
Berikutnya masail diniyah qanuniyah yang berkaitan dengan perundang-undangan. Beberapa UU yang akan dibahas dari segi Islam adalah korelasi UU BI, UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas dan UUD 1945 dengan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya masail diniyah waqi`iyah atau isu-isu faktual, seperti hukum pilkada langsung, hukuman mati bagi koruptor, hukum pajak, hukum anak di luar nikah, hukum ekonomi rakyat, dan hukum pematokan keuntungan saham BUMN.
Praktek Money Politik
Secara khusus, ulama NU akan membahas sekaligus menetapkan fatwa hukum tentang sedekah dan zakat yang secara langsung atau tidak langsung dikaitkan dengan kepentingan politik,terutama untuk memengaruhi pilihan seseorang.
Berbagai cara dilakukan dalam praktek money politic, tak terkecuali dalam kemasan sedekah dan zakat. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai civil society berbasis massa Islam terbesar di Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam, dan berencana mengeluarkan fatwa atas tindakan tersebut.
Money politic dalam Islam disebut riswah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung, komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.
Dalam draf rekomendasi Munas NU, disebutkan bahwa sedekah dan zakat yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan seseorang terhadap calon tertentu termasuk dalam kategori “risywah” atau suap yang dihukumi haram,baik bagi pihak pemberi maupun penerima. Termasuk kategori suap juga pemberian dalam bentuk lain, seperti pengganti biaya transportasi, ongkos kerja, kompensasi meninggalkan kerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu.
Konsekuensinya menjadi haram pula hukumnya untuk memilih calon yang memberikan suap tersebut. Sementara untuk zakat, sedekah, atau pemberian lain yang tidak jelas-jelas dipahami oleh penerima bahwa pemberian itu dimaksudkan agar dia memilih calon yang memberikan, maka hukumnya mubah atau boleh bagi penerima, namun haram bagi pihak pemberi.
Wacana fatwa halal atau haram sedekah untuk kepentingan politik itu sendiri akan dibahas dan dipertegas dalam forum bahtsul masail diniyah waqi'iyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September