View Full Version
Ahad, 16 Sep 2012

TPM akan Bawa Kasus Pelanggaran HAM Berat Atas Muslim Rohingya ke ICC

JAKARTA (voa-islam.com) - Tim Pengacara Muslim (TPM) menggelar sidang terbuka bertema "Simpati untuk Muslim Rohingya, mencari solusi hukum bagi Kaum Muslimin Rohingya". Acara yang diselenggarakan di Auditorium Arifin Panigoro, Universitas Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu menghasilkan beberapa poin penting bagi TPM.

Menurut Ahmad Michdan terdapat indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus Muslim Rohingya. “Saharuddin Daming dari komisioner Komnas HAM menyatakan bahwa apa yang dipaparkan oleh pengungsi itu terindikasi pelanggaran HAM berat,” ujarnya saat diwawancara voa-islam.com usai sidang terbuka pada Ahad (15/9/2012).

...Saharuddin Daming dari komisioner Komnas HAM menyatakan bahwa apa yang dipaparkan oleh pengungsi itu terindikasi pelanggaran HAM berat

Lebih lanjut ia memaparkan ada dua faktor yang menjadi indikasi pelanggaran HAM berat di Myanmar.

Pertama, penghilangan kewarganegaraan yang sebetulnya harus dilindungi. Kedua, againts humanity crime (kejahatan kemanusiaan), jelasnya.

Untuk itu TPM akan menindaklanjuti dengan membawa kasus pelanggaran HAM tersebut ke ICC dan akan menuntut pemerintah Myanmar bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Dengan demikian bisa dibawa ke International Criminal Court (ICC),” Kita akan menindaklanjuti itu, kita sudah dapatkan surat kuasa dari 173 pengungsi dan kita sedang menyiapkan legal standing,” jelasnya.

Selanjutnya, saat ditanya tentang adanya indikasi Genocide terhadap Muslim Rohingya, Ahmad Michdan membenarkan hal tersebut. “Iya itu, jadi di sana banyak suku Muslim yang dihilangkan dan yang terakhir ini di Rohingya,” tuturnya.

Dengan mengantongi sejumlah fakta yang ada, TPM menilai pernyatan SBY beberapa waktu lalu bahwa tragedi yang terjadi terhadap Muslim Rohingya adalah konflik komunal tak dapat dipertanggung jawabkan.

“Dengan fakta semacam ini berarti pernyataan tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan dan kita sedang melakukan investigasi ke Myanmar,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Ahmad Michdan menyatakan bahwa TPM juga akan menindaklanjuti usulan dari Dr. Chorul Huda selaku pembicara pada sidang terbuka mengenai langkah nyata penanganan pengungsi Muslim Rohingya.

“Yang menarik juga usulan Dr. Choirul Huda, beliau menyatakan bantuan-bantuan untuk pengungsi ini hendaknya ditindaklanjuti TPM seperti pengungsi-pengungsi lain yang serupa, seperti pengungsi Vietnam dulu pemerintah menyediakan pulau Galang sebagai tempat pengungsian. Ini usulan yang cukup positif dan nanti akan ditindaklanjuti TPM ke Kemensos, Kemenlu dan lain-lain,” tutupnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version