JAKARTA (VoA-Islam) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam siaran persnya di Gedung MUI, Jakarta, menyatakan, melarang film The Innocence of Muslims masuk lagi ke Indonesia dalam bentuk apapun. Masyarakat yang sudah terlanjur meng-copy atau menggandakan film tersebut diminta agar segera dimusnahkan.
MUI juga menuntut agar pelaku penistaan agama ini di bawa ke Mahkamah Internasional, sehingga mendapatkan efek jera bagi mereka yang terlibat memproduksi film tersebut. “Pelakunya harus mendapat hukuman yang berat. Para pengacara muslim dunia diharapkan bersatu dalam menyikapi kasus ini,” kata salah satu Ketua MUI bidang luar negeri, KH. Mahyuddin Junaidi, yang didampingi Dr. H. Sinanseri Ecip dan Ustadz Amir Tambunan di Gedung MUI, Jakarta.
MUI mengingatkan pihak di dalam negeri agar hati-hati bila membuat film yang memasuki wilayah sensitif. MUI tetap menghargai kreatifitas, namun kreatifitas yang tanpa mengganggu perasaan umat lain. Hendaknya berhati-hati.
Umat Islam diminta agar bersikap tenang, menjaga ketertiban, tidak emosional dalam menanggapi film tersebut. Diharapkan umat Islam tidak terprovokasi oleh pihak-pihak lain yang ingin memancing keributan, mengganggu, dan memecah belah persatuan. Umat Islam diminta agar tetap waspada dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi setiap provokasi dan konspirasi musuh.
Seperti diketahui, Film The Innocence of Muslims tengah mengguncang dunia, khususnya dunia Islam. Isinya dinilai menghina agama Islam, Nabi Muhammad Saw, dan para sahabat Nabi. Karena itu, film besutan sutradara Nakoula Basseley, warga Amerika Serikat ini, mendapat penolakan, bahkan perlawanan yang luar biasa dari umat Islam, tak terkecuali umat Islam Indonesia.
Demonstrasi yang terjadi di beberapa kota di Indonesia adalah ekspresi ketaksukaan yang dibenarkan menurut konstitusi. Kemarahan umat Islam di belahan dunia manapun atas film “murahan” itu adalah sebuah kewajaran. Presiden SBY bahkan, secara resmi telah menyatakan penyesalan dan penolakannya.
Visualisasi Nabi Muhammad Saw, menurut ajaran dasar agama Islam, tidak dibenarkan dan diharamkan. Di Indonesia sendiri, hal itu diperkuat oleh MUI dalam bentuk Fatwa MUI No. 12 tertanggal 2 Juni 1988: “Para Nabi/Rasul dan keluarganya garam divisualisasikan dalam film.”
Dalam riwayat, bahwa Nabi pada peristiwa Fath Makkah (Penaklukan Makkah) memerintahkan untuk memecahkan atau menghancurkan gambar atau patung para nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka’bah. Ijma’ Sukuti juga menyebutkan tentang tidak bolehnya melukis atau menggambar Nabi/Rasul. Desastian