View Full Version
Jum'at, 21 Sep 2012

Undang-Undang Terorisme Melanggar HAM dan Menjadi Terorisme Baru

JAKARTA (voa-islam.com) - Komisioner Komnas HAM, Dr. Saharuddin Daming, SH, MH mengatakan sejumlah laporan korban kekerasan Densus 88 yang pernah disampaikan FUI ke Komnas HAM 2 tahun lalu, sudah dinyatakan terindikasi pelanggaran HAM berat dan harus ditingkatkan menjadi penyelidikan pro justisia oleh Komnas HAM.     

“Kasus itu sudah kami lakukan investigasi dan sudah selesai hasilnya kita sudah bahas di paripurna bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat. Sesuai dengan kewenangan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 yang menjadi landasan hukum Komnas HAM, maka itu harus ditingkatkan lagi menjadi penyelidikan pro justisia,” ujarnya kepada voa-islam.com, Ahad (16/9/2012).

Namun, habisnya masa jabatan sempat menghambat penyelidikan pro justisia, untuk ia berharap pada komisioner mendatang bisa melanjutkan proses tersebut.

“Nah, sayang sekali pada saat kami mau mengangkat itu untuk penyelidikan pro justisia sesuai UU no. 26 tahun 2000 masa jabatan kami sudah habis masa berlakunya, sehingga apa boleh buat itu menjadi tugas bagi komisioner berikutnya. Makanya kita dorong nanti komisioner berikutnya agar mengkuti jejak kami berani untuk melakukan pengusutan atas korban Densus 88,” kata pria tuna netra pertama yang meraih gelar doktor di bidang hukum dari UNHAS, Makasar ini.

...Jadi kalau sudah seperti itu maka saya anggap undang-undang ini melebihi terorisme baru, jangan-jangan Densus ini merupakan teroris baru karena dia leluasa untuk menafsirkan sendiri apa yang menjadi kewenangannya

Selain itu, Saharuddin Daming juga menyoroti Pasal 28 UU no. 15 tahun 2003 yang berbunyi; penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.

Menurutnya undang-undang tersebut harus direvisi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip umum. “Itu harus direvisi karena dia bertentangan dengan prinsip-prinsip umum suatu kaidah hukum, sebuah kaidah hukum itu harus ada perimbangan, harus ada pengawasan. Persoalannya, kewenangan Densus 88 itu siapa yang mengimbangi? Siapa yang mengawasi? Tidak ada,” tutur pria yang pernah menjadi advokat ini.

Pasal 28 dalam Undang-Undang terorisme tersebut telah memberi keleluasaan Densus 88 untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka terorisme.  Oleh sebab itu Saharuddin Daming justru menganggap Undang-Undang itu melebihi terorisme baru dan zalim.

“Jadi kalau sudah seperti itu maka saya anggap undang-undang ini melebihi terorisme baru, jangan-jangan Densus ini merupakan teroris baru karena dia leluasa untuk menafsirkan sendiri apa yang menjadi kewenangannya. Karena itu menurut saya, undang-undang ini merupakan undang-undang zalim. Dari perspektif hukum dia cacat hukum, dia tidak memiliki dasar hukum sebenarnya,” ungkapnya.

...Yang lebih gila itu pasal 13 nanti katanya seseorang yang bertamu ke rumah kita yang belakangan itu diburu oleh Densus, penerima tamu sendiri bisa juga kena (dijerat)

Lebih parah lagi menurut Daming, adalah pasal 13 dalam  Undang-Undang terorisme yang bisa menjerat seseorang yang menerima tamu jika belakangan si tamu tersebut adalah DPO, meski penerima tamu tak tahu apa-apa.

“Yang lebih gila itu pasal 13 nanti katanya seseorang yang bertamu ke rumah kita yang belakangan itu diburu oleh Densus, penerima tamu sendiri bisa juga kena (dijerat). Menurut saya itu jauh lebih zalim, itu sebuah substansi hukum yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum. Sebab kaidah hukum itu harus; tertib hukum, merupakan bagian dari sistem hukum dan tidak melanggar HAM. Jadi kalau dia melanggar HAM menurut saya peraturan itu harus digugurkan,” imbuhnya.

Untuk diketahui di antara Pasal 13 disisipkan 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, dan Pasal 13E yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A
(1)    Setiap orang yang mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)    Dalam hal tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 13B
Setiap orang yang dengan sengaja meminta atau meminjam uang dan/atau barang dari organisasi atau kelompok yang diketahui atau patut diduga bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 13C
Setiap orang yang dengan sengaja menjadi pimpinan dan/atau anggota organisasi atau kelompok yang secara nyata bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 13D
Setiap orang yang secara melawan hukum menyelenggarakan dan/atau mengikuti pelatihan paramiliter, merekrut, menampung, atau mengirim seseorang untuk mengikuti pelatihan paramiliter baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 13E

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan yang menyebabkan terjadinya terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version