JAKARTA (voa-islam.com) - Para tersangka kasus ‘terorisme’ kerap mendapatkan perlakuan zalim, diantaranya untuk memilih kuasa hukum saja mereka ditekan dan dipaksa untuk menggunakan kuasa hukum yang disediakan pihak kepolisian serta dilarang menggunakan Tim Pengacara Muslim (TPM).
“Setiap tersangka atau terdakwa itu punya hak asasi, salah satu hak asasi yang harus dihormati oleh Densus itu adalah hak untuk menentukan sendiri siapa kuasa hukum yang akan menjadi pembelanya. Sebab itu diatur dalam KUHAP, di undang-undang Densus tidak ada itu bahwa mereka boleh mengatur siapa kuasa hukum terdakwa, itu zalim namanya. Makanya menurut saya Densus 88 itu sudah perlu dikoreksi,” kata Komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming, SH, MH kepada voa-islam.com, Ahad (16/9/2012).
...Faktanya sangat terasa phobia Islam itu tinggi sekali dalam operasi Densus 88. Maka saya katakan, Densus itu tidak lagi pemberantasan terorisme tapi pemberantasan kelompok-kelompok Islam
Gerah dengan sikap Densus 88 yang kerap bertindak melanggar HAM, Saharuddin Daming pun menyoroti bantuan asing yang mempengaruhi kinerja Densus 88 yang terkesan Islamopobhia dalam operasinya.
“Sekarang kita tahu Densus itu sudah menerima banyak sekali tunjangan. Maka saya pertanyakan, masih murni tidak itu sebagai tujuan bangsa? Jangan-jangan itu adalah kepentingan asing. Faktanya sangat terasa phobia Islam itu tinggi sekali dalam operasi Densus 88. Maka saya katakan, Densus itu tidak lagi pemberantasan terorisme tapi pemberantasan kelompok-kelompok Islam,” ujar pria asal pare-pare Sulsel ini.
...Islamophobia telah merasuk dalam operasi Densus, sekarang itu saya termasuk orang yang ingin mengatakan perlunya Densus itu segera dibubarkan
Oleh sebab itu, menyikapi kinerja Densus 88 dan BNPT yang kerap melanggar HAM dan islamophobia tersebut, anggota Komisioner Komnas HAM Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Dr. Saharuddin Daming, Sh, MH mendukung perlunya Densus 88 untuk segera dibubarkan.
“Islamophobia telah merasuk dalam operasi Densus, sekarang itu saya termasuk orang yang ingin mengatakan perlunya Densus itu segera dibubarkan, bukan lagi ditinjau kembali tetapi harus dibubarkan. BNPT juga harus dibubarkan karena sudah terlalu jauh melampaui batas-batas kewenangan sebagai sebuah lembaga untuk menegakan hukum. Bagaimana mungkin menegakkan hukum kalau mereka sendiri dalam operasinya melanggar hukum, melanggar HAM? “ tegasnya. [Ahmed Widad]