View Full Version
Senin, 24 Sep 2012

5 Orang Anggota Kelompok Jihad Abu Umar Divonis

JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap kelompok jihad Abu Umar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memasuki agenda vonis. Lima orang anggota kelompok jihad Abu Umar pada Senin (24/09/2012) menjalani  sidang pembacaan vonis.

Salah seorang yang menjalani sidang vonis adalah Rian Adi Wijaya alias Mukhlis (29 tahun) yang memasuki ruang sidang dengan menggunakan tongkat karena kedua kakinya cacat akibat ditembak oleh anggota Densus 88 ketika ditangkap pada bulan November tahun lalu.

Sebelumnya Rian alias Mukhlis dituntut oleh jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suroyo dengan tuntutan hukuman lima tahun penjara. Rian dijerat dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme.

Rian dituduh telah membantu kegiatan terorisme dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Taufiq Hidayat alias Ismail untuk membeli senjata api  dari Abu Umar. Padahal setahu Rian uang tersebut adalah infaq untuk membantu keluarga mujahid yang membutuhkan.

Setelah melalui proses persidangan selama lebih dari tiga bulan akhirnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim yang diketuai Supeno menjatuhkan vonis tiga setengah tahun penjara untuk Rian.

Di tempat yang sama empat orang anggota kelompok jihad Abu Umar juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis, keempatnya diantaranya adalah:

Dian Adi Priyana (37 tahun) divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Ambo Mase dengan vonis empat tahun penjara. Sebelumnya Jaksa penuntut umum yang diketuai Fakhturi mengajukan tuntutan hukuman  untuk Dian lima tahun penjara.

Beny Hidayat alias Beny (38 tahun) divonis dengan hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya Beny dituntut oleh jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Satimin alias mustaqim (35 tahun) divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Panji dengan hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Fakhturi menuntut Satimin dengan hukuman enam tahun penjara.

Sugiharto (35 tahun) yang sebelumnya oleh Jaksa penuntut Umum dituntut dengan hukuman enam tahun penjara akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan sidang pembacaan vonis terhadap Darwoto alias Masdar ditunda pada kamis (27/09/2012).Darwoto dituntut oleh Jaksa penuntut Umum dengan hukuman enam tahun penjara.

Meskipun lima orang  anggota kelompok jihad Abu Umar telah selesai menjalani proses persidangan sampai pembacaan vonis namun sampai hari ini kelimanya masih ditahan di Rutan Mako brimob Kelapa Dua Depok. [AF]


latestnews

View Full Version