View Full Version
Rabu, 26 Sep 2012

Nurul Azmi Tibyani Ganti Kuasa Hukumnya dengan TPM

JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang terhadap Nurul Azmi Tibyani (31) digelar pada hari Rabu (6/9/2012) di Ruang Sidang Utama (Prof. H. Oemar Seno Adji, SH) Pengadilan Negeri Jaksel Jl. Ampera Raya No. 133 Kel. Ragunan Kec. Ps. Minggu Jaksel,

Sidang dengan No. Perkara: 1333/PID.B/2012/PN Jaksel mengagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Dimyati, SH, Hakim anggota Haminal Umam, SH dan Syaifoni,SH dan Panitera Sakir Baco, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Nana Mulyana, SH dan bertindak sebagai kuasa hukum Nurlan, SH.

Siang itu terjadi hal yang mengejutkan dalam persidangan perdana tersebut. Nurlan yang  saat itu menjadi kuasa hukum, langsung diganti dengan TPM saat sidang mulai. Menurut Nurul Azmi Tibyani, penasehat hukumnya tersebut tidak independen.

"Tanpa mengurangi rasa hormat. Tapi saya mendapatkan amanah untuk memilih pengacara independen yang tidak bekerjasama dengan pihak manapun, dari Tim Pembela Muslim yang diketuai bapak Mahendradatta. Dengan ini saya mencabut kuasa hukum untuk sekarang dan seterusnya," ujar Nurul, sesaat setelah sidang dimulai di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).

Selanjutnya, Nurlan kemudian meminta hakim untuk mengizinkannya berbicara dengan terdakwa. Tidak lama perbincangan itu, namun tampaknya Nurlan menerima pencabutan kuasa dari Nurul.

"Mohon izin meninggalkan ruang sidang," kata Nurlan kepada hakim setelah berbicara dengan Nurul. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Rabu mendatang (3/10/2012) di tempat yang sama.

Nurul Azmi Tibyani dan suaminya Cahya Fitrianta ditangkap Densus 88 karena dituduh terlibat pendanaan pelatihan militer (i’dad) dan jihad ke sejumlah mujahidin.  [Widad/dbs]


latestnews

View Full Version